PT Telkom Diminta Bongkar Menara Flexi

293
Foto : Ilustrasi

Raci (wartabromo)– Karena dianggap ilegal, rawan ambruk dan tidak dilengkapi dengan ijin, Menara base transceiver station (BTS) flexi yang berada di Dusun Krajan Kidul Desa Puspo Kecamatan Puspo, Pasuruan diminta untuk dibongkar.

Rekomendasi pembongkaran menara peninggalan Departemen Pos dan Telekomunikasi (Deparpostel) yang dibangun pada jaman Orde Baru tersebut disampaikan oleh Komisi A DPRD Kabupaten Pasuruan seusai menggelar hearing dengan sejumlah instansi, terkait banyaknya keluhan warga atas keberadaan menara flexi tersebut.

“Kami memberikan waktu satu minggu kepada PT Telkom untuk membongkar sendiri perangkat pemancar terhitung sejak 4 Juni mendatang,” ujarĀ  Yusuf Danial, anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pasuruan.

Selanjutnya, Danial menjelaskan pihak PT Telkom juga diminta agar menara tersebut dibongkar dalam tempo seminggu kemudian. Pasalnya dalam rapat hearing, pihak PT Telkom justru tidak bisa menunjukkan bukti perjanjian kerjasama sebagai pengelola menara tersebut.

Ketidakadaanya pengelolaan dan perawatan menara tersebut tentu menimbulkan kekawatiran di masyarakat, termasuk apabila terjadi adanya kebocoran frekuensi serta angin kencang yang bisa merobohkan menara yang mulai termakan usai tersebut.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Anang Syaiful mengakui jika menara telekomunikasi dengan ketinggian 52 meter tersebut dibangun sekitar tahun 1996. Pada waktu itu, Menara tersebut digunakan untuk Pemilu tahun 1997 dan tidak diketahui perijinannya.

“Saat dipergunakan oleh PT Telkom, kami tidak tahu proses perjinannya,” ujar Anang.

Sebelumnya, puluhan warga Puspo mendatangi kantor DPRD Kabupaten Pasuruan untuk memprotes keberadaan menara Flexi yang rawan ambruk dan sangat mengkhawatirkan warga tersebut. Mereka mendesak agar menara yang berusia 16 tahun tersebut segera dibongkar saja. (y/yog)