Menyamar, Dua Pengedar Sabu Ditangkap

312
Malu- Kedua pelaku pengedar Narkoba menutupi wajahnya saat dibawa anggota Polres Pasuruan. Foto : Istimewa/wartabromo

Gempol (wartabromo) – Dua orang pelaku pengedar dan pemakai sabu golongan 1 akhirnya ditangkap jajaran anggota Reskoba Polres Pasuruan setelah tertangkap basah menjual sabu seberat 0,44 gram di Jalan raya Desa Gerong Kecamatan Gempol.

Keduanya masing-masing Miskan (40) warga Desa Wonosari Kecamatan Gempol, Pasuruan dan Mahtub (34) warga Desa Kebotohan Kecamatan Kraton, Pasuruan tak bisa berkutik setelah sejumlah petugas reskoba meringkusnya dan membawanya ke Mapolres Pasuruan.

“Mereka berhasil ditangkap setelah kita mendapatkan laporan warga terkait ulah keduanya,” ujar Kasubag humas Polres Pasuruan, AKP Bambang HS, Rabu (6/6/2012).

Dalam proses penangkapan tersebut para petugas terpaksa berpura-pura sebagai pengguna sabu yang ingin berpesta dengan barang haram tersebut. Hal ini dilakukan guna memancing kedua pelaku menunjukkan kepemilikan sabu yang ia jual.

Kontan, keduanya akhirnya mendatangi petugas dan menawarkan satu bungkus plastik beriiskan kristal putih. Meski tak sempat ia keluarkan, namun petugas akhirnya menggeledah badan dan saku celana sehingga berhasil ditemukan barang bukti sabu seberat 0,44 gram berikut satu buah Handphone.

“Keduanya kita jerat dengan undang-undang RI nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Bambang HS. (yog/yog)