Didenda Sejuta, 7 PSK Tretes Mewek

453
Mewek - Para PSK yang diamankan di kawasan Tretes menangis saat dijatuhkan vonis, Rabu (4/7/2012). Foto: Istimewa.

Bangil (wartabromo) – Sebanyak 7 pekerja seks komersial (PSK) yang diamankan di Jalan Malabar, Kawasan Tretes, Prigen disidang di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Rabu (4/7/2012). Hakim PN Bangil menjatuhkan vonis 10 hari penjara kepada 7 PSK atau denda sebesar Rp 1 juta.

Ke-7 PSK dinyatakan melanggar Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 10 Tahun 2001, tentang pemberantasan pelacuran. Saat hakim I Putu Gede Astawa membacakan vonis, para PSK hanya tertunduk dan menangis. Tidak diketahui apa yang menyebabkan mereka menangis; apakah karena menyesali perbuatannya, atau karena jumlah denda yang dianggap tinggi.

Bila denda masing-masing Rp 1 juta tidak dibayarkan, maka mereka harus menjalani masa kurungan selama 10 hari serta menjalani pelatihan dan rehabilitasi sosial di UPT Panti Rehabilitasi Sosial Tuna Susila, Kediri.

“Ke-7 PSK ini sudah seringkali mendapatkan peringatan serta hukuman percobaan pada vonis sebelumnya. Namun mereka tidak jera dan tetap melakukan pekerjaan serupa. Vonis dijatuhkan dalam rangka pembinaan dan memberikan keterampilan pada mereka, agar bisa mencari pekerjaan terhormat,” kata I Gede Putu Astawa.

Para PSK yang disidang berasal dari berbagai kota di Jawa Timur. Mereka yakni Yy asal Pasuruan, Ln asal Ponorogo, Pu asal Malang, Su asal Pasuruan, It asal Malang, Nr asal Mojokerto dan Kw asal Poso. (h8/fyd)