Edarkan Obat Keras, Arek Beji Diciduk

314
Pasrah - Muhammad Rizqi Novaldi Bin Erman (17) tersangka pemilik dan pengedar obat keras sedian farmasi terlihat pasrah saat diciduk petugas, Sabtu (14/7/2012)

Beji (wartabromo) – Jajaran Satreskoba Polres Pasuruan akhirnya meringkus Muhammad Rizqi Novaldi Bin Erman (17) remaja pengangguran asal Dusun Pohkecik Desa Bujeng Kecamatan Beji, Pasuruan lantaran terbukti menjadi pengedar obat keras sedian farmasi jenis Trihexphinidyl.

Erman ditangkap petugas saat ia tertangkap basah menjual obat terlarang pada petugas Satreskoba yang sedang melakukan penyamaran. Akibatnya, petugas menyita sebanyak 40 butir obat keras jenis Trihexphinidyl milik pelaku yang merupakan sediaan farmasi.

“Saat itu ada petugas yang melakukan penyamaran. Ia berpura-pura membutuhkan dan kecanduan obat keras tersebut. Pelaku kemudian ditangkap saat ia melakukan transaksi dengan petugas di depan rumahnya,” ungkap Pjs. Kasubaghumas Polres Pasuruan, AKP Suprihatin, Sabtu (14/7/2012).

Dijelaskannya, penangkapan pelaku yang dipimpin oleh Kasatreskoba Polres Pasuruan, AKP Yusuf Anggi tersebut terjadi menyusul banyaknya laporan warga tentang ulah pelaku yang diduga meresahkan dan diketahui kerap memakai obat keras tersebut.

Sementara, dihadapan penyidik, pelaku mengaku jika telah menjadi pengedar barang terlarang tersebut sejak dua tahun silam.Ia bahkan gemar mengkonsumsi obat sediaan farmasi berupa tablet berlogo Trihexphinidyl tersebut bersama sejumlah rekan-rekannya.

Akibat perbuatannya, pelaku kini harus mendekam dibalik jeruji besi dan dijerat dengan undang RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (yog/yog)