Jualan Pil Koplo Lantaran Galau, ABG Lekok Ditangkap

402
Malu- Khoirul Anam (18) ABG asal Lekok saat diamankan polisi

Lekok (wartabromo) – Khoirul Anam (18) remaja asal Dusun Parasgempal Desa Jatirejo Kecamatan Lekok, Pasuruan akhirnya harus merasakan dinginnya jeruji penjara lantaran perbuatannya yang nekad menjadi pengedar pil koplo di daerahnya.

Pil warna kuning merek dekstro yang merupakan obat keras sedian farmasi tersebut ia jual kepada rekan-rekannya sesama Nelayan.

Pelaku berhasil dibekuk petugas Satreskoba Polres Pasuruan setelah ia dikelabuhi petugas yang menyamar menjadi pembeli dan sedang kecanduan pil Koplo tersebut.

“Pelaku diringkus dirumahnya setelah petugas berpura-pura menjadi pembeli,” ujar AKP Suprihatin, Kasubaghumas Polres Pasuruan, Sabtu (6/10/2012).

Khoirul tak berkutik saat sejumlah petugas menangkapnya setelah ia menunjukkan sekitar 374  butir tablet warna kuning yang dikenal sebagai Pil koplo.

“Barang bukti tersebut kemudian diamankan oleh petugas,” tambah Suprihatin.

Dihadapan petugas, ABG asal Lekok tersebut mengaku jika dirinya baru sekali ini menjadi pengedar obat keras sediaan farmasi tersebut. Bahkan, dengan lugunya ia mengatakan jika baru laku 2 butir seharga Rp. 10 ribu serta kerap kali menjadi pemakai saat dirinya sedang mengalami kegalauan.

Namun apapun alasannya, Ia kini harus mendekam dalam jeruji penjara lantaran melanggar Undang-Undang RI nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal  15 tahun penjara. (yog/yog)