Pasuruan (WartaBromo.com) – Berpura-pura menumpang toilet menjadi modus seorang pria berinisial MIWH (32) untuk mencuri uang di sebuah toko Alfamart di Kelurahan Sekargadung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.
Aksi itu ternyata bukan yang pertama. Kepada polisi, warga Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, tersebut mengaku telah lima kali melakukan pencurian di toko Alfamart di sejumlah wilayah Pasuruan.
Kapolsek Purworejo, Kompol I Made Patera Negara mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menindaklanjuti laporan pencurian uang tunai Rp3,6 juta yang terjadi pada Minggu (5/7/2026).
“Pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian uang di toko Alfamart sebanyak lima kali,” kata I Made Patera Negara, Senin (17/8/2026).
Dari pengakuan tersebut, lima aksi itu masing-masing terjadi satu kali di wilayah Bangil, Kabupaten Pasuruan, dua kali di wilayah Kecamatan Gadingrejo, serta dua kali di wilayah hukum Polsek Purworejo.
Dalam kasus yang dilaporkan di Sekargadung, pencurian terjadi sekitar pukul 13.15 WIB. Saat itu, korban yang merupakan karyawan toko membawa uang tunai sekitar Rp3,6 juta untuk ditukarkan menjadi pecahan Rp5.000 sebagai uang kembalian.
Uang tersebut kemudian disimpan di dalam tas warna cokelat muda dan diletakkan di ruang kepala toko.
Sekitar pukul 16.00 WIB, korban hendak pulang bekerja. Saat mengecek tas, uang tersebut ternyata sudah tidak ada.
“Korban kemudian mengecek CCTV yang ada di toko dan terlihat ada seseorang yang masuk ke ruangan tersebut,” ujarnya.
Polisi selanjutnya menerima laporan pada Jumat (14/8/2026). Unit Reskrim Polsek Purworejo melakukan penyelidikan dengan berbekal rekaman CCTV dan ciri-ciri orang yang diduga sebagai pelaku.
Pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB, polisi mendapat informasi keberadaan seseorang dengan ciri-ciri yang sesuai rekaman CCTV di sebuah Alfamart di Perumahan Pesona Candi 4, Kelurahan Sekargadung.
Petugas kemudian mengamankan MIWH dan membawanya ke Mapolsek Purworejo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pemeriksaan, polisi mengungkap modus pelaku. Ia diduga masuk ke dalam toko dengan berpura-pura menumpang ke toilet. Setelah berada di dalam, pelaku kemudian masuk ke area penyimpanan uang dan mengambil uang yang berada di ruangan tersebut.
“Modus operandinya masuk ke dalam toko Alfamart dengan berpura-pura menumpang ke toilet, lalu masuk ke tempat penyimpanan brankas uang di toko tersebut,” jelasnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan flashdisk berisi rekaman CCTV dan tas warna cokelat muda milik korban. Sementara dari tersangka diamankan jaket hitam bertutup kepala, celana jeans biru muda, serta dua potong kaus.
Total kerugian korban dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp3,6 juta.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk mendalami pengakuan tersangka yang menyebut telah melakukan pencurian di lima lokasi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (don)





















