Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Pemuda 20 Tahun Diamankan

413
Cabul - Khodir (20 ) pelaku pencabulan anak di bawah umur saat diamankan di Mapolres Pasuruan

Purwodadi (wartabromo) – Khodir (20) Pemuda asal Desa Gajahrejo Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan terpaksa harus dijebloskan ke penjara lantaran ulah dan perbuatannya.

Pemuda itu dilaporkan oleh orang tua Bunga (15) kekasihnya ke unit PPA Polres Pasuruan karena telah berulang kali melakukan hubungan layaknya suami istri kepada anak gadisnya yang masih di bawah umur tersebut.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Supriyono menjelaskan, orang tua korban melaporkan ke pihak yang berwajib jikakalau pelaku telah memperdayai anak gadisnya untuk memuaskan nafsu bejatnya. Ia diamankan oleh petugas Polres Pasuruan saat berada di rumahnya tanpa melakukan perlawanan.

Dihadapan petugas, pelaku mengaku telah berulang kali melakukan hubungan intim layaknya suami istri dengan bunga sejak bulan juli 2012 lalu. Ia bahkan mengatakan pernah menyetubuhi gadis yang bau kencur tersebut di rumahnya saat kondisi rumah sedang sepi ataupun saat ibunya sedang masak di dapur.

Menurutnya, ia merayu korban dengan cara dijanjikan akan dinikahi sebagai bukti tanda cinta kepadanya. Tak hanya itu, Pelaku juga mengaku jika pikiran cabulnya tersebut terinspirasi dari film Bokep dari Handphone milik temannya yang acap kali ia tonton.

“Akibat perbuatnnya, pelaku kita jerat dengan pasal 81 UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Supriyono. (h8/yog)