Buser Polres Tangkapi Pelaku Judi Sabung Ayam

253
Tutup Muka - Ketiga pelaku judi sabung ayam menutup mukanya saat berada di Mapolres Pasuruan

Prigen (wartabromo) – Jajaran unit buru sergap Satreskrim Polres Pasuruan akhirnya menyita 8 ekor ayam jago sekaligus pemiliknya di arena judi sabung ayam desa Dayurejo Kecamatan Prigen, Pasuruan.

Mereka berhasil diamankan saat sedang asyik bermain judi sabung ayam dan Tjap Jie Kie di sebuah pekarangan di daerah setempat. Ketiga pelaku yang ditangkap tersebut antara lain Saiful (38) warga Desa Dayurejo Kecamatan Prigen,  Noto (44) warga Desa Gunting Kecamatan Sukorejo dan Nur muhammad (40) warga Kelurahan Jokosari Kecamatan Pandaan.

Menurut, Kasubaghumas Polres Pasuruan, AKP Suprihatin, penggerebekan judi sabung ayam dan Tjap Jie Kie terjadi setelah petugas mendapatkan keluhan dari warga setempat terkait ulah para pelaku yang gemar bermain judi di daerahnya.

“Banyak warga yang resah akibat ulah perjudian ini,” ujar AKP Suprihatin.

Dari hasil penggerebakan yang dilakukan pada sore hari tersebut, polisi akhirnya berhasil menyita sejumlah barang bukti antara lain, satu jam dinding, dua bolpoin,  tiga ember plastic,  empat kiso (tempat kandang ayam),  satu papan dakon judi Tjap Jei Kei, dua bola karet dan dan uang tunai hasil judi Rp. 298.000,

“Termasuk juga 8 ekor ayam,” lanjut Suprihatin.

Akibat perbuatannya, kini pelaku mendekam di balik jeruji penjara Mapolres Pasuruan dan dijerat dengan pasal 303  KUHP dengan ancaman  10 tahun penjara. (yog/yog)