Dugaan Korupsi Rp 266 Juta, Pejabat Pemkab Pasuruan Ditahan

280

Bangil (wartabromo) – Kejaksaan Negeri Bangil menahan Sugiono (44), pegawai bagian umum Sekretaiat Daerah Kabupaten Pasuruan. Sugiono ditahan atas dugaan korupsi dana perawatan dan pemeliharaan mobil dinas (mobdin) dan pembayaran air PDAM. Dalam kasus ini kerigian negara mencapai Rp 266 juta.

“Iya perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata Kuasa Hukum Sugiono, Yakobus Welianto, Rabu (6/2/2013).

Menurut Yakobus, perkara yang menjerat pria asal Bukulkidul, Kota Pasuruan ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan. “Katanya secepatnya,” ujar dia.

Dikatakan Yakobus, pihaknya akan mamatuhi dan mengikuti proses hukum kasus yang ditanganinya. Namun pihaknya juga berharap pada kearifan pihak kejaksaan agar memberikan keringanan pada kliennya. Keringanan yang dimaksud yakni pengalihan penahanan.

“Kita sudah ajukan pengalihan penahan, entah tahanan rumah maupun tahan kota, tapi hingga saat ini belum mendapat jawaban,” jelas Yakobus.

Alasan pengajuan pengalihan penahanan tersebut didasarkan pada sikap tersangka yang sudah kooperatif. Tersangsa sudah meminta maaf dan mengakui kesalahannya.

“Kerugian negara sebesar Rp 266 juta sudah dikembalikan ke kas negara,” tandasnya.

Pihak kejaksaan melalui Kasie Pidsus, Sarwo Edi, mengatakan permohonan pengalihan tahanan yang diajukan tersangka melalui kuasa hukumnya masih dipelajari. Penahanan dilakukan karena khawatir tersangka melarikan diri. (fyd/fyd)