Modusnya Borong Barang, Satuni Berhasil Sikat Uang Pedagang

647

Lekok (wartabromo) – Polisi mengamankan Satuni (40) warga Dringu, Probolinggo. Satuni diketahui merupakan pencuri bermodus borong barang yang selama ini meresahkan pedagang di Pasar Lekok.

Para pedagang akhirnya berhasil menangkapnya beramai-ramai saat kabur menumpang becak motor usai mengembat uang milik pedagang. Ia lalu dibawa ke kantor lisi setelah pedagang menggeledahnya dan menemukan uang senilai Rp 8 juta milik korban.

Mengetahui ada pencuri di pasar yang tertangkap, para korban lain yang sebelumnya juga kehilangan uang dan barang mendatangai polsek. Sudah ada tiga korban yang melaporkan kehilangan uang dan barang dan mengakui pelakunya orang yang sama.

“Tersangka memang sudah beberapa kali melakukan pencurian di Pasar Lekok,” jelas AKP Ainul Yakin Kapolsek Lekok, Sabtu (13/7/2013).

Baca Juga :   Oknum THL Tersangka Pencabulan Berhenti dari Dispertan

Modus pencurian pelaku dengan berpura-pura memborong barang beraneka macam. Ketika pedagang lengah karena sibuk memilihkan barang yang diminta pelaku, dengan cepat ia mengambil uang atau barang yang ditinggalkan korban. Sasarannya uang yang ada dalam buku catatan penjualan atau laci yang ditinggalkan korban.

“Saat ini masih menjalani pemeriksaan karena diduga masih banyak aksi kejahatan bermodus serupa yang belum ia akui. Pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian,” pungkas Ainul. (fyd/fyd)