3 Anggota KPUD Jatim Dipecat DKPP, Khofifah Dipastikan Ikut Pilgub Jatim

669
Dkpp
Foto : pdk.or.id

Jakarta (wartabromo) – Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya mengabulkan gugatan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja, Rabu (31/7/2013). Keputusan tersebut sekaligus menguatkan pasangan tersebut untuk ikut serta maju dalam Pilgub Jatim 2013.

Dalam putusannya, DKPP memerintahkan agar KPU segera melakukan peninjauan kembali terhadap keputusan KPUD Jawa Timur yang tak meloloskan pasangan tersebut serta memulihkan hak konstitusionalnya.

“Memerintahkan KPU untuk melakukan peninjauan kembali secara cepat dan tepat terhadap KPU Jatim menurut maksud dan etika dalam rangka pemulihan hak konstitusonal Khofifah dan Herman,”ujar Ketua Majelis Hakim DKPP, Jimly Asshiddiqie.

Selain itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu juga menjatuhkan sanksi peringatan terhadap Ketua KPUD Jatim, Andry Dewanto Achmad sekaligus memberhentikan sementara terhadap tiga orang anggotanya yakni Najib Hamid,  Agung Nugroho dan Agus Mahfud Fauzi.

Baca Juga :   PT Tirta Investama Keboncandi Dorong Bala Daun Mertasari Kembangkan Konservasi Berbasis Wisata

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama belum ada putusan terbaru untuk memperbaiki putusan KPU tentang penetapan pasangan calon Pilkada Jatim,”ujar Jimly.

Menurutnya, keputusan DKPP tersebut dinyatakan bersifat final dan mengikat karena telah melalui rapat pleno DKPP yang terdiri atas dirinya, Saud Hamonangan Sirait, Valina Singka Subekti, Ida budhiati dan Nur Hidayat Sardini .

Selain melakukan pemberhentian sementara, DKPP juga merehabilitasi anggota KPUD Jatim lainnya, Sayekti Suindiyah yang sebelumnya bersama Andry Dewanto menyatakan bahwa dukungan dari Partai Keadilan dan PP Nahdlatul Ulama Indonesia kepada Khofifah adalah sah namun ditentang oleh tiga anggota KPU Jatim lain. (*)