Tak Diberi THR, Buruh Diminta Lapor Disnaker

627

imagesPasuruan (wartabromo) – Dinas Ketenagakerjaan sosial dan Transmigrasi (Disnakersostrans) Kabupaten Pasuruan meminta agar para buruh yang tidak mendapatkan THR sebagaimana mestinya oleh perusahaan tempatnya bekerja untuk segera melapor.

“Saya meminta buruh yang THRnya belum terbayar hingga saat ini untuk segera melapor ke posko pengaduan THR di Kantor Disnakertrans,” ujar Yoyok Heri Sucipto, Kadisnakersostrans Kabupaten Pasuruan saat berbincang dengan wartabromo.

Menurutnya, hingga saat ini sudah ada 11 pengaduan yang dilaporkan oleh para buruh terkait persoalan pembayaran THR ke Posko pengaduan di Kantor Disnakertrans Kabupaten Pasuruan Jalan Ir. H Juanda 56, Pasuruan.

“Di posko tersebut akan ada tim yang akan melakukan pengecekan dan akan segera menindak tegas perusahaan nakal yang tidak melaksanakan kewajibannya,” tambah Yoyok.

Baca Juga :   Jumlah Pencari Kerja Urus AK 1 di Kabupaten Pasuruan Meningkat

Dari 11 pengaduan yang masuk, pihaknya mengaku sudah terjun ke lapangan dan menegur pengusaha tersebut. Bahkan sebagaian besar diantaranya sudah melaksanakan pembayaran.

Dijelaskanya, hingga saat ini belum ada perusahaan yang nakal dan tidak melakukan pembayaran THR kepada karyawannya. Berdasarkan data Disnakertrans, jumlah perusahaan yang berkewajban membayar THR mencapai 1400 perusahaan dengan puluhan ribu buruh. (yog/yog)