Pemkot Pasuruan Rugi Ratusan Juta Akibat Pembalakan Hutan Mangrove

770
Ilustrasi

Pasuruan (wartabromo) – Akibat pembalakan hutan mangrove di pesisir utara Pasuruan yang sudah terjadi sejak 2012, pemerintah kota mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Namun kerugian non material berupa kerusakan lingkungan lebih besar akibat ulah orang tak bertanggungjawab tersebut.

“Untuk 1,5 hektar, butuh 1500 bibityang kalau dirupiahkan bisa mencapai Rp 300 juta. Butuh waktu sepuluh tahun mengembalikannya seperti sedia kala,” kata Kepala Dinas Pertanian Kehutanan Kelautan dan Perikanan Kota Pasuruan, Asep Suryatna, Sabtu (12/10/2013).

Kota Pasuruan memiliki potensi luas hutan mangrove sebesar 750 hektar. Saat ini 350 hektar, sudah ditanami, sementara sisanya sekitar 300 hektar masih belum ditanami mangrove.

“Rencananaya, 150 hektar akan ditanami 500.000 pohon pada tahun ini,” jelas Asep.

Baca Juga :   Anggaran Senilai Rp. 1 M Tak Diserap, Panwas Pertanyakan KPUD

Untuk mencegah pembalakan hutan, pihaknya akan semakin gencar melakukan sosialisasi pada masyarakat pentingnya melestarikan hutan mangrove. Pihaknya juga mengusulkan adanya peraturan daerah tentang perlindungan dan pengamanan hutan mangrove.

“Pembalakan hutan mangrove ini kan melanggar UU No 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” pungkasnya.

Tak kurang dari 1,5 hektar huran mangrove di Kelurahan Kepel Kecamatan Bugulkidul Kota Pasuruan ludes dibabat pembalak. Pembalakan terjadi sejak 2012 yang diperkirakan masih berlangsung. Pembalakan dilakukan untuk membuka lahan tambak dan kayunya dijual. (fyd/fyd)