Dua Komisaris PT Pasuruan Migas Jadi Tersangka

788

Pasuruan (wartabromo) – Kejaksaan Negeri Pasuruan telah menetakan dua komisaris PT Pasuruan Migas (Pami), Kasian Slamet dan Muhaimin, sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

Penetapan status tersangka ini setelah penyidik meyakini adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan untuk mendapatkan keuntungan diri sendiri maupun korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

“Indikasi itu menyangkut dugaan penyimpangan kewenanganan yang dapat merugikan keuangan negara,” kata Kasi Pidana Khusus Kejari Pasuruan, M Jufri, Senin (21/10/2103).

Saat ini Kejari terus melakukan pendalaman dugaan penyimpangan dengan meminta keterangan saksi-saksi. Proses selanjutnya bergantung pada fakta penyelidikan lanjutan. “Semuanya masih tergantung pada fakta penyidikan lanjutan,” jelas Jufri.

Meski jadi tersangka, Kasian Slamet dan Muhaimin tidak ditahan karena proses penyidikan belum mensyaratkan keduanya ditahan. “Prosesnya masih awal,” punglas Jufri.

Baca Juga :   KPU Kota Pasuruan Seleksi 19 Calon Anggota PPK Tambahan

Kasus ini mencuat setelah pegiat lembaga swadaya masyarakat (LSM) mempersoalkan keberadaan PT Pami yang komposisi sahamnya 51 persen dikuasai Pemkab Pasuruan dan 49 persen dimiliki swasta. Sejak berdiri pada 2012, Perusda ini belum memberikan keuntungan bagi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Pasuruan. (fyd/fyd)