Eksploitasi Air Tanah Kian Marak, DPRD Usulkan Raperda

649

pembagian air bersihBangil (wartabromo) –  Maraknya pemanfaatan air tanah tanpa kontrol dan ijin di Kabupaten Pasuruan membuat DPRD Kabupaten Pasuruan berinisiatif untuk menelorkan peraturan daerah (Perda) terkait pengelolaan air tanah tersebut.

Rancangan Perda tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD yang dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan serta Forum Pimpinan Daerah, Selasa (22/10/2013).

“Hampir setiap hari, terjadi pengambilan air tanah tanpa kontrol yang diangkut dengan ratusan truk tangki, untuk dibawa keluar Kabupaten Pasuruan,” ujar Ketua Badan Legislasi, Saifullah Damanhuri.

Menurutnya, pengambilan air tanah yang berlebihan selama ini dapat mengakibatkan berkurangnya cadangan air termasuk degradasi lingkungan berupa turunnya permukaan air tanah.

“Jika tidak segera diantisipasi, maka akan menimbulkan kelangkaan air dan menurunnya kegiatan industri,”terangnya.

Baca Juga :   Buka Peluang Menjadi Transmigran, Disnakertrans Sasar Nelayan

Pengusulan pembahasan raperda tentang pengelolaan air tanah tersebut dilakukan agar upati bisa menyusun dan menetapkan kebijakan teknis terkait penggunaan air tanah di Kabupaten Pasuruan.

Dalam rapat paripurna tersebut, selain mengusulkan rancangan Perda pengelolaan air tanah, DPRD juga menyampaikan enam usulan raperda yakni raperda  pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin,  Raperda penggunaan tanah untuk pemasangan jaringan pipa gas, Raperda  ketahanan pangan serta pelaksanaan penyuluhan, raperda perubahan perda no 2 tahun 2012 tentang penyertaan modal daerah kepada pihak ketiga, Raperda manajemen dan rekayasa lalu-lintas serta Raperda retribusi pelayanan kesehatan. (h8/yog)