MUI Sebut dari Puluhan SPPG di Kabupaten Probolinggo, Baru Satu Bersertifikat Halal

9
Banyak SPPG di Kabupaten Probolinggo belum mengantongi sertifikasi halal. Foto : Ilustrasi oleh AI

Probolinggo (WartaBromo.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo mendorong seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) segera mengurus sertifikasi halal.

Pasalnya, dari puluhan SPPG yang diperkirakan telah beroperasi di Kabupaten Probolinggo, baru satu unit yang tercatat memiliki sertifikat halal.

Ketua Komisi Ekonomi MUI Kabupaten Probolinggo Sucipto Santosa mengatakan, satu-satunya SPPG yang telah bersertifikat halal berada di Kecamatan Tegalsiwalan.

“Saya cari datanya, ada di kabupaten satu, di Tegalsiwalan. Resmi itu dari website BPJPH, nomor sertifikatnya ada,” kata Sucipto Rabu (29/5/2026).

Menurut dia, jumlah resmi SPPG yang beroperasi di Kabupaten Probolinggo hingga kini belum terpetakan secara menyeluruh. Namun, ia memperkirakan jumlahnya mencapai puluhan unit.

Sebagai perbandingan, di Kota Probolinggo yang wilayahnya lebih kecil, jumlah SPPG disebut mencapai 27 unit per April 2026.

“Belum sempat mengecek, tapi tentu lebih banyak dari 27 kalau di kabupaten,” ujar dia.

Sucipto berharap SPPG yang telah memperoleh sertifikat halal tersebut dapat menjadi contoh bagi unit lain untuk segera mengurus legalitas serupa.

Ia mengusulkan adanya pertemuan antar-pengelola SPPG guna berbagi pengalaman sekaligus membahas kendala dalam proses pengurusan sertifikasi halal.

Menurut Sucipto, proses sertifikasi halal bagi SPPG memerlukan sejumlah persyaratan, sebagaimana usaha di bidang pangan pada umumnya.

Setiap SPPG, kata dia, harus memiliki penanggung jawab atau penyelia halal yang bertugas memastikan proses produksi sesuai standar.

Selain itu, seluruh bahan baku yang digunakan juga harus dapat dibuktikan kehalalannya melalui sertifikat, mulai dari daging, ayam, hingga bumbu dapur.

“Sampai garam, gula, merica semua harus ada sertifikasi halalnya,” kata Sucipto.

Ia menambahkan, dapur SPPG juga akan diperiksa langsung oleh tim auditor halal dari lembaga berwenang.

Hasil pemeriksaan kemudian disampaikan kepada Komite Fatwa MUI untuk proses penetapan.

Meski demikian, ia menegaskan MUI tidak dalam posisi mewajibkan pengelola SPPG mengurus sertifikat halal.

Menurut dia, peran MUI lebih pada pendampingan, memberikan informasi, dan membantu apabila ada kendala dalam proses pengajuan.

Sucipto juga mendorong pemerintah daerah melalui dinas terkait agar ikut memfasilitasi pengelola SPPG yang ingin mengurus sertifikasi halal.

“Mungkin bisa ditarik ke perizinan atau dinas perindustrian,” ujar dia. (saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.