SK-PAW Anggota FPKNU Dinilai Cacat Hukum

692

Bangil (wartabromo) – Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Nahdhatul Ulama (FPKNU) M Mujibbuda’wat menduga ada manipulasi data atau dokumen berkas pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang dikirimkan ketua DPRD ke gubernur. Ia pun menilai SK-PAW yang diterbitkan Gubernur Jawa Timur cacat hukum.

“Kami bertiga (Mujibudda’awat, Rafiqi, Yahya Najich, Red.) kan sedang menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan atas kesewenang-wenangan partai dalam mengganti anggota dewan. Belum ada putusan inkrah dari PN, kok tiba-tiba SK PAW diterbitkan gubernur,” protes Mujibbuda’wat, Selasa (22/10/2013).

Hal tersebut, lanjut dia, jelas bertentangan dengan UU 27/2009 dan PP 16/2010, pasal 102 huruf h, dimana anggota partai politik diberhentikan oleh partai politiknya dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, maka proses pemberhentian antarwaktu dapat berlanjut setelah pemberhentiannya sah.

Menurutnya, SE Mendagri Nomor: 161/6422/SJ perihal proses PAW Anggota DPRD Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) secara hirarki perundang-undangan kedudukannya berada di bawah UU 27/2009 dan PP 16/2010. Oleh karena itu, dia menganggap SK-PAW yang diterbitkan oleh gubernur cacat secara hukum.

“Jika SE:161/6422/SJ dijadikan sebagai acuan gubernur menerbitkan SK-PAW,  jelas cacat kukum. Kita akan uji nanti di PTUN,” pungkasnya.

Berdasarakan SK-PAW yang telah ditandatanganui Gubernur Jawa Timur per tanggal 16 Oktober 2013, ketiga anggota dewan dari FPKNU, resmi di-PAW. SK-PAW dari gubernur tersebut bernomor surat 171.424/454/011/2013, 171.424/455/011/2013, dan 171.424/456/011/2013.

Rencananaya, Mujibbuda’wat, akan digantikan Akhmad Sirojudin, sedangkan Muhammad Rafiqi akan digantikan Ali Bukhaiti, dan Yahya Najich digantikan Muhhamad Suaibi.

Sementara meski SK-PAW telah turun, tiga calon pengganti anggota dewan dari FPKNU belum dilantik. Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Pasuruan belum berani menjadwalkan pelaksanaan sidang paripurna istimewa pengambilan sumpah jabatan karena masih ada gugatan dari pihak yang akan di-PAW.

“Kita harus tetap menunggu proses gugatan itu selesai, hingga ada keputusan dari pengadilan,” kata anggota Banmus, Mustoliq. (fyd/fyd)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.