Kadesnya Ditahan, Warga Suwayuwo Datangi Kantor PN Bangil

743
demo-pn-bangil
Ratusan warga memadati pintu masuk Pengadilan negeri Bangil, Pasuruan, Senin (11/11/2013) / yogi

Bangil (wartabromo) – Ratusan warga Desa Suwayuwo Kecamatan Sukorejo, Pasuruan mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Bangil, Senin (11/11/2013). Mereka ingin menyaksikan secara langsung sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh istri Kades Suwayuwo Abdul Mujib.

Warga merasa keberatan atas proses penahanan Kepala Desa Suwayuwo yang dijebloskan ke penjara oleh pihak aparat kepolisian lantaran dugaan penyelewengan dana ADD Desa setempat.

Menurut salah seorang perwakilan warga, Nasrul, Kepala Desa Abdul Mujib selama ini dikenal sebagai sosok Kepala Desa yang banyak berbuat baik kepada warganya. Sehingga, mustahil dirinya melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana ADD Desa.

“Beliau itu sangat ‘ngopeni‘ warganya. Gak mungkin Korupsi,” ujar Nasrul.

Baca Juga :   102 Anak Kota Pasuruan Belum Miliki Akte Kelahiran

Sidang gugatan Praperadilan dengan pembacaan dan jawaban gugatan dilakukan di Pengadilan Negeri Bangil dengan Majelis hakim, Rudita, Senin (11/11/2013) dengan pemohon istri terdakwa, Lilik Rohmawati dan termohon Kepolisian Resort Pasuruan.

Dalam gugatannya, pemohon keberatan proses penangkapan dan penahanan terhadap Kepala Desa Suwayuwo, Abdul Mujib.

“Terdakwa tidak pernah menerima surat panggilan dari kepolisian. Ini jelas melanggar pasal 18 ayat 1 KUHP. Selain itu seharusnya proses penyidikan terhadap Kepala Desa harus ada ijin Bupati. Ini justru tidak ada,” ujar Sunarto Adi Wibowo, kuasa hukum Pemohon.

Sidang dilanjutkan besok, Selasa (12/11/2013) dengan agenda replik dari pemohon. (yog/yog)