Warga Suwayuwo Kembali Geruduk PN Bangil Tuntut Pembebasan Kades

751

demo-PN-BangilBangil (wartabromo) – Ratusan warga Desa Suwayuwo Kecamatan Sukorejo Kabupaten Pasuruan kembali berdemo di Pengadilan Negeri (PN) Bangil menuntut kepala desanya, Abdul Mujib, dibebaskan dari jerat hukum dugaan penyelewengan Anggaran Alokasi Desa (ADD) 2010-2011.

Warga Suwayuwo terdiri dari pria, wanita dan anak-anak tiba di pengadilan,  Jl Dr Soetomo 25, Bangil mengendarai truk dan motor. Mereka membawa poster dan bendera merah putih mendesak agar kadesanya segera dibebaskan. “Bebaskan kades, bebaskan kades!” teriak warga di PN Bangil, Selasa (12/11/2013).

Warga menilai kadesnya tak layak dijerat kasus korupsi. Pasalnya, dia merupakan orang baik dan dicintai warganya. Warga yakin Abdul Mujib tidak melakukan tidak pidana penyelewengan uang negara sebagaimana yang disangkakan.

Baca Juga :   Merdeka Salah Kaprah

“Kami akan terus berdemo sampai dibebaskan,” kata Nasrul, korlap aksi.

Kedatangan warga mengawal sidang pra-peradilan atas penetapan Abdul Mujib sebagai tersangka dengan termohon pihak kepolisian. Sidang kali ini mengagendakan pembacaan replik dari pemohon.

Namun warga marah karena sidang tersebut tak menghasilkan keputusan karena sidang dilanjutkan besok (Rabu 13/11) dengan agenda pembacaan duplik dari termohon. Para wanita menangis dan pria membleyer motornya meninggalkan gedung pengadilan.

“Besok kami akan datang lagi dengan massa yang lebih besar,” kata warga.

Humas PN Bangil Haris Budiarso mengatakan, proses sidang pra-peradilan tidak akan terintervensi tekanan dari warga. Para hakim akan memutuskan perkara secara objektif.

“Kami tidak akan terintervensi oleh warga yang datang ke sini. Silahkan mereka datang ke sini, tapi kami akan objektif memutuskan perkara,” kata Haris.

Baca Juga :   Akhirnya, Rekomendasi Gerindra Jatuh ke Tantri

Kades Abdul Mujib ditahan dan ditetapkan tersangka dugaan penyelewengan dana ADD pada 1 November lalu. Ia dijerat Pasal 2 dan 3 UURI/31/1999 yang diubah menjadi UURI/20/2001. Namun warga menilai langkah polisi tersebut menyalahi aturan. Warga akhirnya mengajukan gugatan pra-peradilan ke PN Bangil. (fyd/fyd)