1.331 Alat Peraga Kampanye Caleg di Pasuruan Ditertibkan

764

baliho calegPasuruan (wartabromo) – Menjelang pemilihan legislatif (Pileg) yang akan berlangsung pada April 2014 mendatang. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pasuruan terus bekerja keras untuk menertibkan alat peraga kampanye yang dianggap menyalahi aturan. Alhasil, ribuan alat peraga kampanye yang tidak sesuai aturan berhasil ditertibkan.

“Sejak bulan September hingga bulan Januari  ini, total alat peraga yang sudah kita tertibkan sebanyak 1.217 untuk alat peraga milik caleg dan 1.331 alat peraga milik parpol,“ kata Suryono Pane, Ketua Panwaslu Kabupaten Pasuruan, saat ditemui wartabromo, Jumat (10/1/2014).

Dijelaskannya, sejumlah alat peraga yang telah ditertibkan bersama instansi terkait seperti Satpol PP dan KPU tersebut meliputi baliho, spanduk dan bendera baik dari parpol maupun caleg.

Baca Juga :   Pengemudi Bus Pariwisata yang Tewaskan Ibu-Anak Asal Gempol, Ditetapkan Tersangka

“Kebanyakan alat peraga yang ditertibkan tersebut melanggar keputusan bersama yang sebelumnya telah disepakati dengan Parpol dan juga KPU setempat,” urai Suryono.

Kendati demikian, masih banyak alat peraga kampanye milik caleg maupun Parpol yang bandel dan terpasang di sejumlah titik terlarang.

“Saat ini masih tersisa 279 alat peraga yang memang belum ditertibkan” ujarnya. (abu/yog)