Bejat, Gadis Keterbelakangan Mental Diperkosa di Kebun Mangga

759

pencabulan-pasuruanPasuruan (wartabromo) – Perbuatan bejat dilakukan oleh Iskandar Liku (57) warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan. Pria ini tega bertindak asusila terhadap seorang gadis belia yang memiliki keterbelakangan mental.

Melati (bukan nama sebenanrnya) gadis belia berusia 16 tahun yang memiliki keterbelakangan mental asal Nguling ini direnggut mahkota keperawanannya oleh pelaku.

Menurut Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Bambang Sugeng, kejadian ini bermula saat korban sedang jalan-jalan sendirian di area kebun mangga yang berjarak sekitar 100 meter dari rumah korban.

Pada saat yang sama pelaku ternyata sedang berada di kebun mangga dan duduk santai di bawah pohon mangga.

Melihat kondisi di sekitar area kebun mangga itu sepi muncullah niat jahat Iskandar untuk melampiaskan nafsu bejatnya itu kepada gadis yang merupakan keponakan pemilik rumah yang dikontraknya tersebut.

Baca Juga :   Warga Gajahrejo Minta Dua Keluarga Diduga Gabung Gafatar Dipulangkan

Mula-mula tersangka mendekati Melati kemudian menarik paksa gadis malang itu ke dekat sebuah pohon dan memaksanya melayani nafsu bejatnya.

Usai merasa puas, tersangka kemudian menyuruh korban kembali pulang sendirian ke rumahnya.

“Pihak keluarga korban baru mengetahui kejadian inisetelah korban bisa menceritakan apa yang dialaminya tersebut,”terang AKP Bambang Sugeng.

Berdasarkan keterangan korban, pihak keluarga langsung melaporkannya kepada pihak aparat yang berwajib.

“Tersangka berhasil kami bekuk di rumahnya pada saat tersangka baru saja pulang kerja dari Surabaya,”imbuhnya.

Kini atas perbuatan bejatnya, tersangka dikenakan Pasal 81 dan 82 KUHP dan UU perlindungan anak tahun 2002. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (abu/yog)