Diluar Izin Cuti, Panwas Perbolehkan Walikota Kampanye Malam Hari

701
pileg-kota-pasuruan
Salah satu kegiatan malam hari yang dihadiri oleh Walikota Pasuruan di Perumahan Taman Asri Kota Pasuruan / un

Pasuruan (wartabromo) – Panitia Pengawas Pemilu Kota Pasuruan memperbolehkan Walikota Pasuruan, Hasani berkampanye terbatas diluar jadwal ijin cuti yang telah diambilnya asalkan dilakukan pada malam hari.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Divisi Pengawasan, Panitia Pengawas Pemilu Kota Pasuruan, Mohammad Anas.

Menurutnya, kegiatan Kampanye terbatas yang dilakukan pada malam hari tersebut sudah berada di luar jam dinas sehingga sah-sah saja dilakukan. Apalagi saat ini, Walikota Pasuruan juga berstatus sebagai pelaksana dan petugas kampanye Partai Kebangkitan Bangsa.

“Ya bolehlah, wong dia juga pelaksana kampanye,” ujarnya melalui sebuah grup diskusi internal wartawan Pasuruan.

Dijelaskannya, jabatan Kepala Daerah merupakan jabatan politis sehingga harus dibedakan dengan jabatan lurah yang memang seorang Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga :   Pikap Terguling, Bocah TK Meninggal dan Belasan Luka-luka

Untuk diketahui, pada masa kampanye Pemilu legislatif 2014, Walikota Pasuruan Hasani sebenarnya telah mengajukan ijin cuti secara khusus sejak jadwal kampanye terbuka dimulai pada hari-hari tertentu atau tepatnya pada masa kampanye Partai Kebangkitan Bangsa yakni pada tanggal 19 dan 21 maret ; tanggal 26 dan 28 maret dan tanggal 30 maret serta 4 April.

walikota-kampanyeNamun berdasarkan informasi yang didapatkan wartabromo, Walikota Pasuruan justru kerap turun langsung ke sejumlah perkampungan dan sejumlah komunitas warga melalui kegiatan silaturahmi bersama masyarakat di luar jadwal cuti tersebut khususnya pada malam hari.

Selain menyampaikan sejumlah program Pemerintah, Hasani yang juga Ketua DPC PKB Kota Pasuruan tak jarang juga mensosialisasikan cara pencoblosan parpolnya dengan menunjukkan spesimen surat suara kepada warga yang hadir. Uniknya, kegiatan itu sendiri dikemas dalam acara silaturahmi yang dilakukan pada malam hari.

Baca Juga :   Wujudkan Kemandirian Pangan, TNI AL Teken Kerjasama dengan KKP dan Kementan

Menanggapi hal tersebut, anggota KPU Kota Pasuruan, Mahfud mengatakan, berdasarkan aturannya, setiap Kepala Daerah yang merangkap sebagai pengurus Parpol memang memiliki kewajiban untuk meminta ijin cuti ke Mendagri melalui Gubernur, baik saat melakukan kampanye terbuka maupun terbatas.

“Harus ijin cuti ke atasannya kalau akan berkampanye. Tapi aturan cuti sendiri memang tidak ada dalam Peraturan KPU,”terang Mahfud.

Izin cuti sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah No.18/2013 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan pegawai negeri yang akan menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota serta pelaksanaan cuti pejabat negara dalam kampanye Pemilu. (yog/yog)