Tiga Rumah Makan di Pandaan Masih Bikin Macet

1446
rumah-makan-pandaan
Kapolres Pasuruan, AKBP Ricky Purnama saat memantau arus di simpang empat Taman Dayu Pandaan / gnr

Pandaan (wartabromo) – Jajaran Satlantas Polres Pasuruan terus berupaya untuk mengurai kepadatan arus lalu lintas melalui rekayasa arus lalin pada hari libur, Minggu (31/3/2014). Sayang, titik kemacetan masih saja terjadi di depan rumah makan Kepiting Cak Gundul, Mirasa dan Depot Bu Kris.

Berdasarkan pantauan wartabromo, hingga pukul 19. 00 Wib malam ini, arus arus lalu lintas masih mengalami kepadatan terutama arus balik dari arah lokasi wisata seperti Malang dan Pandaan, meski tidak separah sebelumnya.

Sejumlah titik kemacetan rata-rata diakibatkan oleh kendaraan pribadi yang terparkir sembarangan di pinggir jalan tepatnya di depan rumah makan Kepiting Cak Gundul, Mirasa dan Depot Bu Kris.

Baca Juga :   Kantongi Sabu, Sopir Asal Pandaan Ditangkap

Puluhan kendaraan diparkir di bahu jalan sehingga kerap mengakibatkan kemacetan panjang, imbas dari meningkatnya volume kendaraan yang dari arah Malang ke Surabaya.

KBO Lantas Polres Pasuruan, Iptu Sukiyanto mengatakan, tiga rumah makan yang cukup terkenal di wilayah Pandaan tersebut ( Bu Kris, Miraza dan Kepiting dan Botok’an Cak Gundul) memang masih belum memiliki area parkir yang cukup sehingga para pengunjungnya memarkir kendaraannya di sepanjang  pinggir jalan di depannya.

Menurutnya, sebetulnya, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada ketiga pemilik rumah makan tersebut untuk memperhatikan Perda no.18 tahun 2012 tentang Amdal lalin karena keberadaannya tepat di pinggir jalan raya penghubung Surabaya-Malang dan kerap dihampiri banyak pengunjung.

Baca Juga :   91 Penderita Katarak Kota Pasuruan Jalani Operasi Massal

“Kita sebenarnya sudah melakukan sosialisasi untuk penegakan Amdal lalin ini, karena Perda soal Amdal lalin sebenarnya tidak berlaku surut artinya semua bangunan pada tahun 2012 ke atas telah diwajibkan untuk mematuhi Amdal lalin tersebut,” ujar Sukiyanto.

Sayangnya, lanjut Sukiyanto, Perda soal Amdal lalin tidak memiliki sanksi yang tegas sehingga belum bisa ditegakkan secara maksimal oleh para pemilik bangunan yang berada di pinggir jalan-jalan utama.

“Kita sudah berupaya dan pemilik salah satu rumah makan di Pandaan ini sudah berjanji akan membangun lahan parkir agar tidak mengganggu arus lalu lintas,” tegasnya.

Untuk saat ini, agar kemacetan tidak semakin parah, petugas Satlantas memasang marka jalan dan memberikan tanda dilarang parkir dengan cara memasang tali dan memberlakukan system kontra flow.

Baca Juga :   Londo Dapat Suplai Sabu dan Ekstasi dari Surabaya

Seperti diberitakan sebelumnya, rekayasa arus lalin satlantas Polres Pasuruan ini dimulai dari simpang 3 taman Dayu jalur by Pass, 4 lajur yang biasanya digunakan menjadi satu jalur untuk kendaraan dari arah malang. Selanjutnya, bagi kendaraan yang akan menuju kewilayah kota Pandaan maupun Bangil dan Beji memutar di SPBU Kasri atau kawasan bundaran Kasri. Sementara kendaraan dari arah Surabaya yang biasanya melawati By Pass, untuk rekayasa ini diarahkan masuk Kota Pandaan. (gnr/yog)