Pasuruan (WartaBromo.com) – Aksi pencurian timah pemberat jaring ikan milik seorang nelayan di Kota Pasuruan akhirnya terungkap. Dua warga Kota Pasuruan yang diduga menjadi pelaku berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Purworejo setelah dilakukan penyelidikan intensif.
Kedua pelaku masing-masing berinisial TA (35), warga Kelurahan Gadingrejo, dan CR (21), warga Kelurahan Ngemplakrejo. Keduanya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah diduga mencuri timah pemberat pada jaring ikan milik seorang nelayan yang disimpan di dalam gudang di Jalan Laksamana Martadinata Gang 18, Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
Kapolsek Purworejo, Kompol I Made Patera Negara mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan hilangnya timah pemberat pada jaring ikan miliknya.
“Korban mengetahui kejadian tersebut saat hendak mengambil jaring ikan untuk diperbaiki. Ketika diperiksa, timah pemberat yang terpasang pada jaring sudah tidak ada,” ujarnya, Rabu (10/6/2026).
Korban kemudian mencari informasi kepada warga sekitar. Dari keterangan saksi, diketahui sempat ada dua orang yang terlihat membawa timah bekas dari lokasi sekitar gudang.
Berbekal informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Purworejo melakukan penyelidikan. Pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua terduga pelaku.
“Dari hasil penyelidikan, anggota berhasil mengamankan dua orang yang sesuai dengan ciri-ciri yang disampaikan korban beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” kata Made.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya empat buah timah bekas, tiga potong tali bekas, tiga pisau lipat kecil yang diduga digunakan saat beraksi, serta beberapa pakaian yang dikenakan pelaku.
Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian timah pemberat jaring ikan di lokasi yang sama sebanyak dua kali. Aksi pertama dilakukan pada Mei 2026 dengan hasil penjualan timah curian sebesar Rp380 ribu. Sementara aksi kedua dilakukan pada 2 Juni 2026 dan hasil curian dijual seharga Rp520 ribu.
“Pelaku masuk ke dalam gudang dengan cara merusak dan memotong tali pengikat timah pemberat menggunakan pisau lipat kecil,” jelasnya.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5,6 juta. Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Purworejo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g serta Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (don)




















