Bupati Pasuruan Naikkan Uang Ganti Rugi 205 Bidang Tanah Proyek Tol

1206

proyek-tolPasuruan (wartabromo) – Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf menaikkan uang ganti rugi (UGT) 205 bidang tanah di 5 Desa yang belum dibebaskan dalam Proyek Jalan Tol Gempol-Pasuruan.

Dalam sosialisasi penetapan UGT yang dilaksanakan di Pendopo Nyaweji Ngesti Wenganing Gusti Pemkab Pasuruan, Rabu (2/4/2014). Bupati Pasuruan telah mengambil keputusan untuk menaikkan harga tanah melalui Keputusan Bupati Pasuruan Nomor 188/101/HK/424.013/2014 Tentang Penetapan Uang Ganti Rugi bagi para pemilik tanah, bangunan, dan tanaman, yang keberatan dengan penetapan P2T (Panitia Pembebasan Tanah) tahun 2008-2009.

Sosialisasi tahap I dilakukan terhadap 71 orang yang memiliki 94 bidang, dan tersebar di 5 desa, yakni Desa Wonokoyo, Gununggangsir, Sidowayah di Kecamatan Beji, kemudian Desa Winong Kecamatan Gempol, serta Desa Pejangkungan, Kecamatan Rembang. Sedangkan Tahap II akan dilaksanakan kepada 111 bidang tanah perusahaan milik PT BTS, Alwi, Torino Junaidi, serta PT SIER, dalam beberapa waktu ke depan.

Baca Juga :   Gudang Mebel Antik Ludes Terbakar

Berikut harga kenaikan UGT 205 bidang tanah yang ditetapkan oleh Bupati Pasuruan :

1. Desa Gunung Gangsir, Beji sebanyak 36 bidang, berdasar SK Bupati pada 2008-2009, rata-rata harga tanah per meter perseginya antara Rp 86.000-Rp 134.000, tapi sesuai SK tahun 2014, harga tanah naik dari Rp 233.000-Rp 637.000.

2. Desa Pejangkungan, Rembang sebanyak 13 bidang, SK Bupati pada 2008-2009, rata-rata harga tanah per meter perseginya antara Rp 63.000-Rp 72.000, tapi sesuai SK tahun 2014, harga tanah naik dari Rp 144.000-Rp 162.000.

3. Desa Wonokoyo, Beji, sebanyak 27 bidang, berdasarkan SK Bupati pada 2008-2009, rata-rata harga tanah per meter perseginya antara Rp 103.000-Rp 233.000, tapi sesuai SK tahun 2014, harga tanah naik dari Rp 255.000-Rp 747.000.

Baca Juga :   KPU Kota Pasuruan Targetkan Pelipatan Surat Suara untuk Pilgub Jatim Rampung Lima Hari

4. Desa Beji sebanyak 15 bidang, SK Bupati pada 2008-2009, rata-rata harga tanah per meter perseginya antara Rp 57.000-Rp 121.000, tapi sesuai SK tahun 2014, harga tanah naik dari Rp 156.000-Rp 314.000.

5.Desa Sidowayah, Beji sebanyak 3 bidang, SK Bupati pada 2008-2009, rata-rata harga tanah per meter perseginya antara Rp 68.400-Rp 100.000, tapi sesuai SK tahun 2014, harga tanah naik dari Rp 192.000-Rp 336.000.

Untuk Diketahui, Dari 1660 bidang lahan, Pemkab Pasuruan telah melakukan pembebasan 1455 bidang, atau menyisakan sebanyak 205 bidang yang belum dibebaskan, sehingga diharapkan dalam 60 hari ke depan sejak sosialisasi tahap I digelar, seluruh pemilik bidang telah menyepakati kenaikan yang diberikan.

Baca Juga :   Ruang Kelasnya Ambruk, Siswa SD Ma'arif di Pandaan Belajar di Pondok

“Waktu yang diberikan oleh pemerintah pusat adalah 60 hari sejak hari ini, kalau memang tidak selesai, maka akan dilakukan konsinyasi atau pengosongan lahan secara paksa,” tegas Irsyad yusuf. (eml/yog)