Kasus Pengerusakan APK di Suwayuwo Dilimpahkan ke Polres

675
pengerusakan-APK
Ketua Panwaslu Kabupaten Pasuruan saat menerima pelapor pengerusakan APK di Desa suwayuwo, beberapa waktu lalu.

Pasuruan (wartabromo) – Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Pasuruan akhirnya melimpahkan kasus pengerusakan alat peraga kampanye (APK) milik salah satu caleg DPRD Propinsi Jawa Timur, Bahrul Alam di Desa Suwayuwo Kecamatan Sukorejo, Pasuruan ke Mapolres Pasuruan.

Pelimpahan tersebut dilakukan setelah tim penyidik Penegakan Hukum terpadu (Gakumdu) sepakat jika kasus pengerusakan alat peraga kampanye yang diduga dilakukan oleh Abdul Qodir, anggota DPRD Kabupaten Pasuruan dan kawan-kawannya telah memenuhi unsur tindak pidana pemilu.

“Hasil gelar kemarin Panwaslu termasuk tim penyidik Gakumdu sepakat jika kasus ini telah memenuhi unsur pelanggaran sehingga dilimpahkan ke Polres Pasuruan, ” ujar Ketua Panwaslu Kabupaten Pasuruan, Suryono pada wartabromo, Sabtu (5/4/2014).

Baca Juga :   Sah, Ini SK DPP Nasdem Usung Gus Irsyad - Gus Mujib

Menurutnya, pelimpahan berkas kasus pengerusakan tersebut dilakukan hari ini melalui surat bernomer : 008/LP/pileg/ 2014 Tentang Penerusan Penindakan Pemilu dan sudah diterima langsung oleh pihak Polres Pasuruan dengan surat tanda terima PESTPL/ 56/4/20-14/ JATIM/RESPAS.

“Saat ini perkara ini sudah di tangan Polres Pasuruan,” tegas Suryono.

Sebelumnya diwartakan, sejumlah Tim sukses caleg DPRD Propinsi Jawa Timur asal PKB, Bahrul Alam, Kamis (3/4/2014) lalu melaporkan kasus pengerusakan alat peraga kampanye (APK) di Desa Suwayuwo, Sukorejo kepada Panwaslu Kabupaten Pasuruan. Dalam laporannya, aksi pengrusakan alat peraga kampanye tersebut dilakukan oleh Abdul qodir dkk pada hari Sabtu (29/3/2014) sekitar pukul 21.30 Wib dengan cara dicorat-coret menggunakan pilok. (yog/yog)