Belum Ada Tersangka, Bagaimana Proses Hukum Kasus Suap PPK Pak Polisi?

975
Berkas perkara suap dan sejumlah barang bukti termasuk uang puluhan juta rupiah dilimpahkan ke polisi akhir April lalu/G Arif Subagyo/wartabromo.com

Pasuruan (wartabromo) – Lebih dari sebulan kasus suap 13 oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PKK) di Kabupaten Pasuruan yang dilakukan caleg Provinsi Jawa Timur dari Partai Gerindra, Agustina Amprawati dilimpahkan ke kepolisian. Namun polisi belum menetapkan satu pun tersangka kasus yang mencoreng institusi penyelenggara pemilu ini. Bagaimana kelanjutan kasusnya pak polisi?

“Belum ada perkembangan, masih menunggu gelar perkara. Kalau nanti ada perkembangan pasti kami informasikan,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Bambang Sugeng, Rabu (4/6/2014).

Hal senada sudah beberapa kali disampaikan Bambang saat menjawab pertanyaan wartawan. Namun hingga saat ini gelar perkara belum dilakukan.

“Pemeriksaan semua saksi sudah dilakukan. Ya masih menunggu perintah (gelar perkaranya),” jelasnya.

Baca Juga :   Terminal Sundel Bolong

Namun Bambang lagi-lagi mengelak saat ditanya kapan gelar perkara akan dilakukan. “Mungkin dalam minggu ini,” singkatnya.

Untuk diketahui Panwaslu Kabupaten Pasuruan sudah menyerahkan berkas kasus suap 13 oknum PPK oleh Agustina ini ke polisi sejak akhir April bersama sejumlah barangbukti ternasuk uang tunai suap senilai puluhan juta rupiah.

Akibat kasus yang mencoreng institusi penyelengara pemilu ini, 13 oknum PKK yang menerima suap sudah dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). (fyd/fyd)