Sopir Truk Pengangkut Gula Ditetapkan Sebagai Tersangka

858

Purwodadi (wartabromo) – Polres Pasuruan akhirnya menetapkan pengemudi truk pengangkut gula pasir, Catur K (32) warga Dusun Krambek RT 01 RW 11 Desa Campur Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan beruntun di jalan raya Purwodadi dan Purwosari, Kamis (3/7/2014) malam.

Menurut kanit laka Polres Pasuruan Iptu Dony Dwi Romansa, keputusan ini dijatuhkan setelah petugas melakukan olah tempat kejadian perkara dan keterangan dari saksi dilapangan.

“Hasil olah TKP, truk puso yang datang dari arah Malang tidak ada bekas-bekas pengereman” papar Ipda Dony.

Selain itu, faktor usia kendaraan dan berat muatan kendaraan sangat mempengaruhi laju kendaraan saat di jalan raya.  Keterangan saksi lain kepada petugas, sebelum terjadinya kecelakaan maut tersebut, saat memasuki wilayah Pasuruan jalan raya sentul Purwodadi truk sudah kehilangan keseimbangan karena tidak berfungsinya rem truk.

“Truk sudah meluncur kencang dari atas di jalan raya sentul”imbuh Dony.

Dalam kasus ini pengemudi truk puso melanggar undang-undang lalu lintas no 22 tahun 2009 dengan ancam hukuman kurungan penjara diatas lima tahun. (ryn/yog)