Nyabu di Bulan Suci, 4 Pemuda Pandaan Dibekuk Polisi

1240

sabu-sabu pandaanPandaan (wartabromo) – Bukannya menjalankan ibadah selama bulan suci ramadhan, empat pemuda asal Pandaan, Pasuruan justru berpesta sabu di lingkungan Kuti  Kelurahan Kutorejo Kecamatan Pandaan, Pasuruan. Ulah mereka pun terendus petugas Satreskoba Polres Pasuruan dan dibekuk di lokasi kejadian.

Keempat pemuda nakal itu masing-masing adalah Afi Sena Alfian (25) warga Kelurahan Kutorejo Kecamatan Pandaan, M. Basori (20) warga Desa Bujeng  Kecamatan Beji, Muhammad Efendi (21) warga Dusun Klegen Desa Durensewu Kecamatan Pandaan dan Ricki Dwi Erwin (22) warga Kelurahan Kutorejo Kecamatan, Pandaan, Pasuruan.

Penangkapan pelaku bermula saat petugas melakukan pembuntutan dan penyanggongan terhadap para pelaku sehingga diketahui bahwa keempat pelaku sedang melakukan pesta sabu di rumah pelaku Afi Sena Alfian (25) di Kelurahan Kutorejo Kecamatan Pandaan.

Baca Juga :   Antisipasi Abu Bromo, BPBD Bagi 10 Ribu Masker

“Saat ditangkap para pelaku mengaku dengan terus terang telah melakukan pesta yang sudah beberapa kali  dilakukan di tempat yang sama,” terang Paur Kasubbag Humas Polres Pasuruan Ipda Sutrisno, Sabtu (12/7/2014).

Keempat pelaku pun langsung diamankan berserta barang bukti berupa 1 kantong plastic kecil narkotika golongan I jenis sabhu dengan berat  0,2  gram,  1 pipet kaca berisikan kristal putih atau sabu dengan berat kotor 1,7 gram,  2 korek api gas,  2 spet kosong, 1 kompor kecil,  1 bensel plastik dan 4 buah Handphone.

“Pelaku telah melanggar undang-undang RI nomer 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkas Sutrisno. (yog/yog)