Pemkot Pasuruan Jawab Tuntutan Mahasiswa, Luruskan Anggaran Rumdin dan Ungkap Penanganan Krisis Air

15

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemerintah Kota Pasuruan akhirnya memberikan jawaban resmi atas sejumlah tuntutan yang disampaikan mahasiswa dalam aksi damai pada Rabu (23/9/2026) lalu.

Jawaban tersebut disampaikan Pemkot Pasuruan melalui siaran pers yang diterbitkan pada Senin (5/10/2026). Sejumlah persoalan yang dijawab meliputi anggaran pemeliharaan rumah dinas pimpinan daerah, pelayanan air bersih, lapangan kerja, transparansi APBD, hingga fungsi pengawasan DPRD.

Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo menyampaikan apresiasi atas kritik dan masukan yang disampaikan mahasiswa. Menurutnya, aspirasi tersebut menjadi bahan evaluasi sekaligus langsung ditindaklanjuti pemerintah.

“Kita berterima kasih atas saran, masukan dan kritik dari sahabat-sahabat PMII Cabang Pasuruan. Dari berbagai masukan dan kritik, langsung ditindaklanjuti sebagaimana rilis tersebut,” kata Adi Wibowo saat dikonfirmasi, Senin (5/10/2026).

Salah satu yang diluruskan Pemkot Pasuruan adalah soal anggaran pemeliharaan rumah dinas yang sebelumnya disorot mahasiswa karena disebut mencapai Rp522 juta pada 2026.

Pemkot menyebut angka tersebut tidak sesuai dengan rincian dalam dokumen penganggaran. Berdasarkan dokumen tersebut, anggaran kebutuhan rumah tangga Kepala Daerah sebesar Rp200.074.000, Wakil Kepala Daerah Rp217.636.600, dan Sekretaris Daerah Rp32.614.800.

Dengan demikian, total anggaran yang tercantum sebesar Rp450.325.000.

Anggaran tersebut diperuntukkan bagi pemeliharaan rutin gedung rumah dinas Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Sekretaris Daerah selama satu tahun anggaran.

Pemeliharaan tersebut antara lain meliputi pengecatan interior dan eksterior, perbaikan atap atau plafon, saluran limbah, panel kayu, serta kebutuhan pemeliharaan rutin lainnya.

Pemkot menegaskan realisasi belanja akan disesuaikan dengan kebutuhan riil dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait persoalan air bersih, Pemkot Pasuruan menyebut telah menindaklanjuti keluhan warga Kelurahan Panggungrejo terkait distribusi air Perumdam Tirta Umbulan Kota Pasuruan.

Tindak lanjut dilakukan melalui pengecekan langsung di lapangan. Direktur Perumdam Tirta Umbulan Kota Pasuruan Yudhi Wibowo, bersama Camat Panggungrejo Iman Hidayat, dan Lurah Panggungrejo Subhan Muzakkir turun langsung memastikan kondisi pelayanan dan lokasi warga yang mengalami gangguan distribusi.

Direktur Perumdam meminta Lurah Panggungrejo mengumpulkan para ketua RT untuk mendata warga yang mengalami gangguan pelayanan air. Pendataan itu dilakukan untuk memastikan jumlah warga terdampak sekaligus lokasi yang membutuhkan penanganan.

Petugas kemudian melakukan pengecekan langsung kondisi distribusi air di lapangan.

Salah satu pemeriksaan dilakukan di rumah Putri Jafar. Di lokasi tersebut, aliran air telah kembali keluar hingga dilaporkan meluber pada malam hari.

Hasil peninjauan sebelumnya menunjukkan pelayanan yang belum optimal berada di gang paling utara. Sementara aliran air disebut telah berangsur membaik, terutama pada malam hari.

Perumdam juga memberikan penjelasan kepada warga mengenai keberlanjutan pelayanan setelah perbaikan dilakukan. Warga diminta segera melapor apabila aliran kembali terhenti agar petugas dapat melakukan pemeriksaan dan penanganan.

Laporan tersebut menjadi dasar petugas untuk memastikan lokasi dan kondisi gangguan sehingga dapat ditindaklanjuti secara cepat.

Penanganan persoalan air tersebut tidak hanya diarahkan untuk mengatasi keluhan sesaat. Perumdam Tirta Umbulan juga akan melakukan pemasangan atau perbaikan jaringan pipa di Kelurahan Panggungrejo sebagai bagian dari upaya memperkuat distribusi air kepada masyarakat.

Dukungan anggaran juga telah disiapkan Pemkot Pasuruan tahun ini.

Revitalisasi jaringan pipa air minum di wilayah Panggungrejo telah dianggarkan melalui APBD Kota Pasuruan dan usulan Dana Pokok Pikiran (Pokir) Dewan dengan nilai sekitar Rp310 juta.

Selain itu, pengembangan jaringan air bersih di Kelurahan Panggungrejo senilai Rp305 juta telah diakomodasi dalam APBD Tahun 2026.

Pemkot juga menyiapkan pemasangan pompa pendorong atau booster di sekitar Jembatan Bokwedi untuk meningkatkan tekanan air di wilayah tersebut.

Dengan langkah tersebut, Pemkot menyebut penanganan persoalan air di Panggungrejo tidak berhenti pada pemulihan aliran, tetapi dilanjutkan dengan penguatan dan revitalisasi jaringan agar pelayanan air semakin optimal dan berkelanjutan.

Menjawab sorotan mahasiswa terkait lapangan kerja, Pemkot Pasuruan mengakui kebutuhan kesempatan kerja masih menjadi perhatian.

Pada pelaksanaan Job Fair tahun 2025, tercatat 31 perusahaan menyediakan 146 lowongan dengan kebutuhan sekitar 582 tenaga kerja. Sementara jumlah pendaftar mencapai 2.002 orang.

Pemkot menyebut terus melakukan penyelenggaraan Job Fair secara berkala, pelatihan berbasis kompetensi, perluasan kerja sama dengan dunia usaha dan industri, serta penguatan layanan informasi dan penempatan tenaga kerja.

Pemkot juga sedang menyusun Rencana Tenaga Kerja Daerah (RTKD) sebagai dasar pemetaan kebutuhan tenaga kerja dan penyusunan kebijakan yang lebih tepat sasaran.

Selain itu, untuk tuntutan transparansi APBD, Pemkot Pasuruan menegaskan pengelolaan APBD dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Informasi mengenai APBD dan realisasinya dapat diakses masyarakat melalui kanal keterbukaan informasi publik Pemkot Pasuruan, termasuk melalui PPID pada laman resmi pasuruankota.go.id.

Pemkot menjelaskan, proses perencanaan pembangunan dan penyusunan APBD tidak dilakukan secara sepihak oleh pemerintah daerah.

Secara umum, proses tersebut mencakup tiga aspek, yakni teknokratik, partisipatif, dan politik.

Aspek teknokratik merupakan proses perencanaan berdasarkan data, kajian, kebutuhan pembangunan, kemampuan keuangan daerah, serta prioritas dan target pembangunan daerah.

Sedangkan aspek partisipatif memberikan ruang bagi masyarakat menyampaikan aspirasi dan kebutuhan pembangunan melalui mekanisme Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Selain itu, terdapat aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.

Sementara aspek politik merupakan proses pembahasan dan pengambilan keputusan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.

Pembahasan APBD dilakukan sesuai mekanisme dan kewenangan masing-masing, termasuk melalui komisi maupun panitia kerja (panja), sebelum ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, APBD merupakan hasil dari proses perencanaan, pembahasan, dan pengambilan keputusan yang melibatkan berbagai pihak, bukan semata-mata keputusan eksekutif.

Dalam proses penyusunan dan pelaksanaan APBD, Pemkot menyebut terdapat mekanisme pembahasan dan pengawasan antara pemerintah daerah dan DPRD sesuai kewenangan masing-masing.

DPRD Kota Pasuruan menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah, peraturan perundang-undangan, serta tindak lanjut hasil pemeriksaan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.

Fungsi pengawasan tersebut juga tercermin dalam proses pembahasan anggaran.

Salah satu contohnya adalah usulan pengadaan alat podcast senilai Rp51.373.400 yang tidak disetujui dan telah didrop dalam pembahasan bersama DPRD.

Menurut Pemkot, hal itu menunjukkan tidak seluruh usulan anggaran pemerintah daerah otomatis disetujui, melainkan tetap melalui proses pembahasan dan pertimbangan bersama DPRD.

Di sisi lain, kebutuhan pelayanan masyarakat berupa pengembangan jaringan air bersih di Kelurahan Panggungrejo senilai Rp305 juta telah diakomodasi dalam APBD Tahun 2026.

Hal tersebut disebut menunjukkan bahwa pembahasan anggaran juga mempertimbangkan kebutuhan pelayanan dasar dan kepentingan masyarakat.

Selain melalui pembahasan anggaran, DPRD juga melakukan pengawasan lapangan. Di antaranya melalui inspeksi mendadak ke RSUD Dr. Soedarsono, Perumdam Tirta Umbulan, UPT Pasar, dan unit layanan umum lainnya.

Pemkot Pasuruan menghormati fungsi pengawasan DPRD sebagai bagian dari mekanisme checks and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ke depan, Pemkot menyatakan keterbukaan informasi, pengawasan, dan akuntabilitas pengelolaan APBD akan terus diperkuat agar masyarakat dapat mengetahui proses perencanaan, penggunaan, dan realisasi anggaran daerah.

Pemkot Pasuruan juga menghargai perhatian, aspirasi, dan kepedulian masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Penyampaian aspirasi dinilai sebagai bagian penting dalam kehidupan demokrasi sekaligus menjadi masukan bagi pemerintah untuk terus melakukan perbaikan pelayanan.

Pemkot Pasuruan berkomitmen menjaga keterbukaan, akuntabilitas, dan sinergi bersama DPRD serta masyarakat dalam setiap tahapan pembangunan demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pembangunan yang semakin memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Pasuruan. (don)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.