Polres Pasuruan Tangkap Tersangka Pencuri Pick Up

828
Kapolres Pasuruan menunjukkan barang bukti pick up/wartabromo.com

Bangil (wartabromo) –  Jajaran Reskrim Polres Pasuruan menangkap, Surito (28), tersangka pencurian pick up milik Khuzaimi Munif (36), warga Desa Glagah, Kecamatan Rembang. Pekerja serabutan asal Dusun Ampelganjar, Desa Ampelsari,  Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan setelah polisi melakukan penyelidikan selam 20 hari.

Kapolres Pasuruan AKBP Ricky Purnama, Rabu (1/10/2014), mengatakan aksi pencurian tersangka dilakukan pada 20 Agustus 2014, sekitar pukul 04.00 WIB. Pelaku masuk ke rumah korban kemudian membawa kabur pick up Mitsubishi T120SS warna putih dengan bernopol N 8751 TF, yang ada di belakang toko korban.

“Dia masuk ke dalam halaman rumah korban dengan merusak gembok pintu pagar depan. Selanjutnya pelaku langsung ke belakang rumah korban kemudian merusak kunci pintu mobil dan selanjutnya membandreknya dan kemudian didorong keluar halaman ruko korban dan mesin dihidupkan di pinggir jalan,” terang Ricky.

Baca Juga :   Kelas Tertimpa Pohon, Siswa SDN Kedung Rejoso II Mengungsi

Mengatahui rumahya dibobol, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pasuruan. Setelah melakukan oleh TKP dan memeriksa saksi-saksi, polisi berhasil mengetahui salah seorang pelaku dengan ciri-ciri  yang sudah dikantongi petugas.

“Akhirnya pada kita lakukan penangkapan,” pungkasnya.

Tersangka dijerat pasal 363 KUHP  dan terancam hukuman 7 tahun penjara. (fyd/fyd)