Soal Korupsi RSUD Purut, Kajari : Kasus di Polda Beda dengan Kejaksaan

927
rsud dr soedarsono pasuruan
Rusdianto bersama Walikota Pasuruan, Hasani / foto : rsdsoedarsono.pasuruankota.go.id

Pasuruan (wartabromo) – Kasus dugaan korupsi yang terjadi di tubuh RSUD dr R Soedarsono Kota Pasuruan saat ini ditangani oleh dua instansi berbeda yakni Kejaksaan Negeri Pasuruan dan Polda Jawa Timur.

Berdasarkan data yang didapatkan wartabromo, kasus yang saat ini ditangani oleh Polda Jawa Timur yakni terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada tahun 2012 sementara kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Pasuruan yakni dugaan penyimpangan anggaran dan penyalahgunaan wewenang oleh Mantan Direktur RSUD, Rusdianto pada tahun yang sama.

Kepala Kejaksaan negeri Pasuruan, Hasman saat dikonfirmasi membenarkan jika kasus dugaan korupsi yang ditanganinya tersebut berbeda dengan yang sedang ditangani oleh Polda Jatim.

Baca Juga :   Paslon HATI Tak Akan Hadiri Debat Kandidat

“Kasusnya berbeda. Kalau sama tidak bisa jalan. Saya kira tidak sama. Yang Sudah ditangani Polda tidak sama dengan yang kita tangani (kejaksaan), begitu pula sebaliknya,” ujar Hasman.

Pihak Kejaksaan Negeri Pasuruan sendiri telah menetapkan mantan Direktur RSUD dr R Soedarsono Kota Pasuruan, Rusdianto sebagai tersangka sementara pihak Polda Jatim saat ini masih menunggu dilakukannya gelar perkara serta melakukan permintaan penghitungan kerugian negara kepada BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).

“Rencana ke depan setelah dilakukan gelar perkara baru akan tetapkan tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Awi Setiyono pada wartabromo.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Pasuruan akan segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan Rusdianto, mantan Direktur RSUD dr R Soedarsono Kota Pasuruan sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan anggaran dan penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai Dirut Rumah sakit yang dikenal sebagai RSUD Purut tersebut. (yog/yog)