Dianggap Tak Transparan, Warga Terdampak Tol Porong-Gempol Tolak Ganti Rugi

686
Puluhan warga Dusun Patuk, Gempol protes di Balai Desa Gempol/M Athuf al-Fayyadh Fth/wartabromo.com

Gempol (wartabromo) – Puluhan warga Dusun Patuk, Desa/Kecamatan Gempol, Pasuruan yang rumahnya rusak terdampak pembangunan tol Porong-Gempol menolak pembagian ganti rugi yang diberikan pelaksana proyek, PT Waskita Karya, di Balai Desa Desa Gempol, Rabu (22/10/2014). Alasannya, karena proses penghitungan kerugian dianggap tidak transparan dan warga tidak pernah dilibatkan.

“Kami nggak pernah diajak berunding, nggak ada mufakat tahu-tahu akan ada pembagian ganti rugi. Kami minta dihitung ulang ada kesepakatan dengan warga,” kata salah seorang warga, M Afifuddin (27).

Warga, menurut dia, meminta pihak Waskita kembali mengajak semua warga terdampak tanah retak berunding dan membuat kesepakatan ulang terkait berapa nominal. Pasalnya, sebagian besar warga bahkan tidak tahu berapa ganti rugi yang akan diberikan.

Baca Juga :   Takut Kena Macet Karena Ada Harlah Muslimat, Jalur Arah Malang Sepi Lancar

“Ini kan bukan musibah tapi murni kesalahan proyek,” tandasnya.

Samsul Bahri (33), pemilik rumah terdampak lainnya meminta agar proses penghitungan kerugian dilakukan ulang tanpa pengecualian.

“Pokoknya kami minta dihitung ulang tanpa pengecualian,” tandasnya.

Seperti diketahui 7 bulan lalu puluhan rumah warga di RT 1/RW 9 Dusun Patuk mengalami kerusakan akibat pembangunan jalan tol. Sebanyak 22 rumah, 3 bidang yang sudah berpondasi rusak parah, sedagkan 6 bidang tanah juga rusak.

Pasca kejadian, pihak Waskita memberi kompensasi Rp 5 juta setiap kepala keluarga untuk mengontrak rumah selama setahun. Awalnya warga meminta agar dilakukan relokasi, namun berdasarkan penelitian dari tim ahli, lokasi tersebut masih layak ditempati sehingga dilakukan ganti rugi. (fyd/fyd)