Pengecer Sabu Dicokok Saat Tunggu Pembeli

657
Foto: M Athuf al-Fayyadh Fth/wartabromo.com

Pasuruan (wartabromo) – Bawon (32), pengecer sabu diamankan petugas Sat Reskoba Polres Pasuruan Kota saat menunggu pembeli di Dusun Krajan RT 03/RW 01 Desa Karanglo, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.

“Diamankan saat menunggu pembeli,” kata Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Sumarno, Kamis (30/10/2014).

Sumarno mengatakan, petugas melakukan pengintaian selama beberapa hari setelah mendapatkan informasi dari warga bahwa pria asal Desa Karanglo tersebut melakukan jual beli sabu.

“Akhirnya pada Minggu (26/10) lalu, dia ditangkap,” jelasnya.

Bawon diamankan bersama 0.5 gram sabu, uang tunai Rp 600 ribu. Uang tersebut, kata Sumarno, merupakan hasil penjualan sabu dari tiga orang. “Tersangka juga seorang pemakai,” jelasnya.

Baca Juga :   Meski Terseret Kereta Hingga 15 Meter, Slamet Tetap Selamat

Bawon dijerat pasal 112 atau 114 (1) UU/35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (fyd/fyd)