Bawa 4 Dus Miras, Warga Tawangrejo Pandaan Diamankan

756

bawa miras pandaanPandaan (wartabromo) – Seorang pengendara motor diamankan oleh petugas Satlantas Polres Pasuruan lantaran membawa 4 kardus miras di jalan raya bundaran Kasri Pandaan, Pasuruan, Sabtu (1/11/2014) malam.

Pengendara motor Yamaha Vega nopol N-3020-TAT bernama Salim (52) warga desa Tawangrejo kecamatan Pandaan dihentikan oleh petugas lantaran membawa 4 kardus berisi miras berbagai merk, diantaranya arak 12 botol, anggur 3 tiga botol, bir 20 botol dan lainya berisi minuman ringan.

“Dia membawa miras sehingga kita serahkan ke unit Reskrim Polsek Pandaan untuk ditindak lanjuti,” ujar Kabag Operasional Lantas Iptu Sukianto pada wartabromo.com.

Menurutnya, kegiatan ini merupakan bagian dari razia yang dilakukan jajaran Satlantas Polres Pasuruan untuk menindak pengendara kendaraan yang tidak mematuhi aturan berlalu lintas serta membahayakan keselamatan umum.

Baca Juga :   Waduh! Kawanan Kera Liar Serang Warga dan 4 Balita

Dengan kekuatan 30 personil, jajaran Satlantas Polres Pasuruan yang dipimpin Kabag Operasional Lantas Iptu Sukiyanto melakukan kegiatan razia di jalan raya bundaran Kasri Pandaan Pasuruan. Lebih dari 60 pelanggar malam ini terjaring razia dalam kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 19.00 wib, malam ini.

Razia yang dilakukan dijalur pintu masuk arah kawasan wisata puncak Tretes Prigen memang dikhususkan bagi pengendara roda dua terutama yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan. (ryn/yog)