Akses Keadilan Hukum Bagi Perempuan di Pasuruan Masih Minim

914

rumah-perempuanBangil (wartabromo) – Akses keadilan hukum bagi perempuan korban kekerasan dan eksploitasi seksual anak serta orang miskin yang bermasalah dengan hukum masih sangat minim dan hampir belum terpenuhi secara maksimal di Pasuruan.

Hal ini terungkap dalam diskusi publik yang digelar oleh Yayasan Rumah Perempuan Pasuruan (YRPP), di salah satu rumah makan di Bangil, Rabu (29/4/2015).

Direktur Yayasan Rumah Perempuan Pasuruan, Ali Sadikin menuturkan selama ini kerap menerima keluhan dari sejumlah korban kekerasan atau mereka yang sedang bermasalah secara hukum terhadap akses hukum di Pasuruan.Bahkan berdasarkan catatan YRPP lebih dari 15 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang tidak dapat mengakses keadilan hukum dan pemenuhan haknya.

Baca Juga :   Tenaga Harian Lepas Penyuluh Pertanian Pasuruan Akan Demo Istana Negara

“Beberapa komunitas di jaringan kita sempat mengeluhkan tentang akses keadilan hukum di Pasuruan. Selama ini, penghentian kasus kerap tidak disertai pemberitahuan kepada yang bersangkutan. Sehingga kesannya korban merasa terkatung-katung,” ujar Ali.

Karenanya, pihaknya berharap diskusi publik yang difasilitasi rumah perempuan mampu memberikan ruang dan media advokasi publik terkait pelayanan hukum dan akses keadilan bagi korban kekerasan yang selama ini belum terpenuhi.

“Melalui forum ini kita mendorong agar terbangun sistem penanganan korban kekerasan seksual secara terpadu. Makanya kita mengundang dan melibatkan pemerhati dan pihak terkait,” lanjut Ali.

Sementara itu terkait bantuan hukum terhadap warga miskin, Pemerintah Kabupaten Pasuruan saat ini sudah memiliki Perda nomer 5 tahun 2014 terkait hal tersebut, sayangnya masih terkendala aturan diatasnya yakni pemberlakuan Pagu anggaran dari Kementrian Hukum dan HAM.

Baca Juga :   Mondar-mandir Bawa Golok, Pemuda asal Sidoarjo Diamankan Polisi

“Kita masih meminta masukan, termasuk untuk proses pembahasan Perbup (Peraturan Bupati yang diperlukan dalam Perda ini,” Kata Alfan Nurul Huda, Kasubag Penyuluhan dan Dokumentasi Hukum yang hadir dalam diskusi tersebut.

Menurutnya, jika Perda tersebut bisa dijalankan maka warga miskin yang tersangkut kasus hukum akan mendapatkan bantuan hukum dari Pemerintah Daerah dengan persyaratan yang sudah ditentukan.

“Ada mekanisme nantinya dan akan dilakukan verifikasi kelayakan oleh bagian hukum,” kata Alfian.

Dalam Diskusi tersebut, hadir sebagai narasumber DPW Forum Bantuan Hukum Indonesia (Fobhi) Jawa Timur, Agus Salim Gozali, Perwakilan Polres Pasuruan dan Polres Pasuruan Kota serta Organisasi Bantuan Hukum Jember, Anisa. Sementara pesertanya terdiri atas perwakilan RSUD Bangil, Dinsosnakertrans, PPT.PPA, PC NU Bangil, Lakpesdam NU, Dinas Pendidikan, kalangan akademisi serta LSM di Surabaya dan Malang. (yog/yog)