Hormati Puasa, Muspida Pasuruan Tanda Tangani 14 Kesepakatan

829

ramadhan-pasuruanPasuruan (wartabromo) – Menjelang pelaksanaan ibadah puasa, Bupati Pasuruan bersama Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) dan Pengurus Organisasi Islam Kabupaten Pasuruan, menggelar kesepakatan bersama.

Dalam kesepatan tersebut, terdapat 14 poin utama yang disetujui sebagai surat edaran, dan langsung ditandatangani oleh Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf, Kapolres Pasuruan, AKBP Soelistiyono, Dandim 0819 Pasuruan Letkol Inf Hery Suprapto, Sekda Kabupaten Pasuruan, Agus Sutiadji, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Dedi Sumanto,  hingga para alim ulama maupun Ormas di Kabupaten Pasuruan.

Keempat belas kesepatakan tersebut di antaranya:

Pertama, Mengharap kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pasuruan untuk menghormati Bulan Suci Ramadhan 1436 H.

Kedua, Menyemarakkan masjid, musholla, dan surau untuk menjalankan sholat tarawih dan tadarrus Al Qur’an sebagai upaya untuk meningkatkan syi’ar agama islam.

Baca Juga :   Sepekan, 97 Pelaku Kriminal Ditangkap Polres Probolinggo

Ketiga, Agar pelaksanaan ibadah di Bulan Suci Ramadhan berjalan khusyu’, maka pengeras suara dapat digunakan di dalam ruangan pada sholat isya’ dan tarawih sedangkan untuk kegiatan tadarrus Al Qur’an dapat menggunakan pengeras suara sampai pukul 23.00 WIB, dan dapat dilanjutkan tanpa menggunakan pengeras suara.

Keempat, Di tempat-tempat ibadah, kantor, sekolah atau tempat yang strategis, diharap untuk memasang spanduk yang berkaitan dengan menghormati bulan suci ramadhan.

Kelima, Menganjurkan kepada umat islam untuk meningkatkan kualitas ibadah dan kegiatan kemasyarakatan.

Keenam, Bagi mereka yang tidak berpuasa hendaknya menghormati mereka yang tengah berpuasa.

Ketujuh, Kegiatan membangunkan warga untuk makan sahur, baik dengan pengeras suara, kentongan bedug, hendaknya dilakukan mulai pukul 02.00 WIB dengan tertib dan sopan.

Baca Juga :   Sebelum Dibakar, Korban Pembunuhan Disuguhi Teh Beracun

Kedelapan, Mengoptimalkan amil atau panitia zakat fitrah di semua tingkatan se-wilayah kabupaten pasuruan.

Kesembilan, Tidak melakukan konvoi, balap liar, dan hal-hal lain yang dapat membahayakan diri sendiri atau orang lain.

Kesepuluh, Kepada pengusaha rumah makan, restoran, depot, warung dan sejenisnya agar tidak menyediakan dan atau berjualan makanan minuman pada siang hari selama bulan suci ramadhan.

Kesebelas, Kepada pengusaha hiburan (bioskop, karaoke, bilyard, bola sodok, play station, atau persewaan video game, panti pijat, diskotik dan sejenisnya), agar tidak melakukan aktifitas selama bulan suci ramadhan.

Kedua belas, Melarang membuat, menjual dan menyimpan maupun membunyikan petasan/mercon dan sejenisnya demi menjaga keselamatan, keamanan, ketertiban serta ketentraman masyarakat.

Baca Juga :   Dinilai Berhasil Sokong Program KB, Bupati Probolinggo Terima Satyalancana Pembangunan

Ketiga belas, Bagi yang tidak mengindahkan ketentuan butir 10 dan 11 maka akan mendapat teguran, dan bagi yang melanggar butir 9 dan 12 akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Keempat belas, mengumandangkan takbir dan tahmid dengan tertib dan hikmad pada malam idul fitri difokuskan di tempat-tempat ibadah lingkungan masing-masing. serta tidak melakukan kegiatan takbir keliling dengan menggunakan kendaraan.

Irsyad berharap, agar seluruh kesepakatan tersebut benar-benar bisa dijalankan oleh masyarakat, sehingga ramadhan yang tinggal menghitung hari ini, akan terasa semakin suci.

“Mudah-mudahan kita dapat menyemarakkan bulan penuh berkah ini dengan kegiatan religius yang tinggi dan saling menghormati,” katanya. (eml/yog)