Soal Nasib 3 Perda, Pakar Hukum : Harus Segera Duduk Bersama

863

unmer-pasuruanPasuruan (wartabromo) – Molornya penyampaian 3 Perda Kabupaten Pasuruan ke Pemprov Jatim paska paripurna yakni Perda Pemerintahan Desa, Perda Organisasi dan Tata Sekretariat Dewan Pengurus Korpri serta Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2014 disayangkan oleh Pakar hukum Universitas Merdeka Pasuruan, Dr Ronny Winarno SH, MHum.

Menurutnya, seharusnya kondisi tersebut tidak perlu terjadi mengingat ketiga Perda sudah disahkan melalui rapat paripurna DPRD. Artinya, manakala terjadi kesalahan dalam tata administratifnya harus segera diselesaikan baik oleh eksekutif maupun legislatif yang bersangkutan.

“Kita harus bisa melihat nilai substantifnya, ada azas kemanfaatan di sana, kalau ada masalah segera diselesaikan. Para pihak harus duduk bersama,” kata Rony saat ditemui wartabromo di kantornya, Senin (29/6/2015).

Baca Juga :   Jadi Spesialis Pencuri Motor, Guru Agama: Gaji Honorer Tak Cukup

Ditegaskannya, keberadaan perda – perda tersebut memiliki nilai manfaat yang cukup besar dan ditunggu oleh masyarakat Kabupaten Pasuruan sehingga perlu diperjelas jika ada proses dan mekanisme administratif yang tidak sesuai. Baik pihak Eksekutif maupun legislatif secepatnya harus bisa bertemu dan menuntaskan permasalahannya termasuk terkait berita acara yang belum dibubuhi tanda tangan salah satu wakil ketua DPRD tersebut.

“Seyogyanya karena pimpinan DPRD bersifat kolektif kolegial dan Perda harus mendapatkan persetujuan bersama maka semuanya harus tanda tangan. Kalau misal ada kesalahan sebaiknya diberikan catatan. Tapi ditanda tangani,” tegas Dekan Fakultas Hukum Unmer Pasuruan ini.

Dirinya pun mencontohkan, sikap para hakim anggota pengadilan MK yang tetap menandatangi putusan yang dikeluarkan meski hakim lain tidak setuju atau dissenting opinion dengan keputusan tersebut.

Baca Juga :   Polisi Bidik Manajemen Subkontrak PLTU

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Joko Cahyono mengaku sudah melakukan konfirmasi terhadap pihak eksekutif untuk melakukan penyelesaiannya namun hingga kini belum ada tidak lanjutnya secara formal.

“Saya sudah konfirmasikan dan disepakati koreksi administrasi perubahan berita acaranya. Cuma sampai sekarang belum ada tindak lanjut,” ujarnya.

Terkait sikap dirinya yang tidak mau membubuhkan tanda tangan pada saat paripurna pengesahan perda tersebut. Joko menegaskan, dirinya hanya ingin menunjukkan proses mekanisme administrasi yang semestinya.

“Maksud kami tidak menghambat. Cuma melakukan fungsi control daripada salah kabeh,” pungkasnya. (yog/yog)