Stempel Kemenag Disoal, Bank Jatim Perbolehkan Uang Sertifikasi Diambil Pakai ATM

2022

image

Pasuruan (wartabromo) – Protes keras terkait munculnya stempel bertuliskan rekening Kemenag di setiap buku tabungan guru penerima tunjangan sertifikasi maupun fungsional di Kabupaten Pasuruan akhirnya berbuah hasil. Sejumlah guru madrasah kini tidak harus menggunakan kartu khusus (Kitir) dari Kemenag untuk bisa mencairkan haknya. Selain itu, tidak ada batasan nominal pengambilan uang serta para penerima tunjangan bisa mengajukan permohonan kartu ATM di Bank Jatim.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Bank jatim seperti dikutip dari Ketua Persatuan Guru NU (Pergunu) Kabupaten Pasuruan, Ridwan Kholil saat dikonfirmasi wartabromo.

“Setelah ketemu dengan Pimpinan Bank Jatim Cabang Pasuruan, dicapai kesepakatan dan kepastian bahwa pencairan dana TF – TPP guru madrasah tidak harus menggunakan Kitir Kemenag (Surat Keterangan Pengambilan Dana Sertifikasi) dengan tanpa ada batasan nominal. Kecuali, ketentuan saldo minimal ,” ujar Ridwan Kholil, Senin (13/7/2015).

Baca Juga :   Dok..! Dimas Kanjeng Divonis 18 Tahun Penjara

Menurutnya, pemberian stempel bertulis rekening Kemenag yang terdapat pada setiap buku rekening penerima tunjangan cukup menganggu proses pencairan lantaran setiap pencairan harus disertai surat Kitir yang dibuat oleh Kemenag. Hal ini dianggap sangat merepotkan serta mengekang hak penerima tunjangan tersebut. Menariknya, Stempel yang dibuat dan dibubuhkan pada rekening tabungan tersebut berasal dari pihak Kemenag bukan dari Bank.

“Yang stempel itu (Jawaban dari BPD) adalah pihak Kemenag, bukan BPD,” tegas Ridwan.

Untuk pembuatan kartu ATM, Ridwan menyatakan bahwa pihak Pergunu akan akan membantu proses pengurusannya apabila mengalami kesulitan.

“Barusan saya mendapatkan SMS dari pihak Bank jika pelayanan kartu ATM dilakukan ditiap Bank Cabang Pembantu, dimana buku rekening tersebut dibuka,” tambahnya.

Baca Juga :   PKB: Hak Politik Khofifah Harus Dikembalikan

Sementara itu, terkait kisruh stempel bertuliskan Kemenag tersebut, pihak Kasi Pendma, Munif, belum bisa dikonfirmasi. (yog/yog)