Hakim Tangguhkan Penahanan 12 Buruh PT Destex Purwodadi

798

image

Bangil (wartabromo) – 12 buruh PT Delta Surya Textile (Destex) Purwodadi Kabupaten Pasuruan akhirnya mendapatkan penangguhan penahanan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangil mengabulkan permohonan terdakwa.

Ketua Majelis Hakim Haris Budiarso akhirnya memerintahkan agar ke 12 terdakwa segera dialihkan penahanannya dari Rumah Tahanan (Rutan) Bangil menjadi tahanan rumah dan berlaku hingga pada 6 Oktober mendatang.

Penangguhan tersebut dikabulkan setelah majelis hakim mempertimbangkan dinamika selama persidangan 12 orang buruh PT Destex yang didakwa dengan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan saat berunjuk rasa April 2015 lalu.

“Setelah berkonsultasi dengan Ketua PN Bangil, majelis hakim menetapkan pengalihan penahanan dari Rutan Bangil menjadi tahanan rumah,” ujar Hakim, Haris Budiarso yang juga Humas PN Bangil ini.

Baca Juga :   H-4 Lebaran, Arus Lalu Lintas Didominasi Roda Dua

Menurutnya, meski Penangguhan penahanan sempat mendapatkan penolakan pada sidang awal sebelumnya. Namun, majelis hakim akhirnya kembali mempertimbangkan pengalihan penahanan terdakwa.

Tak pelak, keputusan hakim tersebut disambut tangis haru ratusan buruh yang setia mengikuti proses persidangan.

“Kami sangat gembira, Mereka adalah tulang punggung keluarga dan memiliki anak yang masih kecil,” kata Wahyudi, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kabupaten Pasuruan.

Sementara itu, Kuasa hukum terdakwa, Suryono Pane, menjelaskan berdasarkan bukti dan keterangan saksi di persidangan, pihak perusahaan sengaja mengumpulkan sekitar 400 pekerja dari tiga shif untuk menyerang belasan pengunjuk rasa yang menuntut kenaikan UMK dan THR yang belum terbayar tersebut sehingga timbul bentrokan. (arf/yog)

Baca Juga :   Oven Pengering Konslet Diduga Penyebab Terbakarnya Pabrik Krupuk di Gempol