12 Buruh Pabrik Tekstil Divonis 1 Bulan 27 Hari

770
Puluhan buruh menghadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri Bangil memberi dukungan pada para terdakwa, Selasa (29/9/2015). Meski para terdakwa divonis bersalah, sidang berlangsung tertib. WARTABROMO/

Bangil (wartabromo) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bangil menjatuhkan vonis 1 bulan 27 hari penjara kepada 12 buruh PT Delta Surya Textile (Destex) Purwodadi Kabupaten Pasuruan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa 3 bulan penjara.

Dalam sidang di PN Bangil, Selasa (29/9/2015), majelis hakim yang diketuai Haris Budiarso menyatakan para terdakwa terbukti melanggar pasal 335 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHP. “Terdakwa diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu,” kata Haris.

Baca juga: 12 buruh Destex Purwodadi Dituntut 3 Bulan Penjara

Meski dijatuhi vonis penjara 1 bulan 27 hari, para terdakwa ini kemungkinan akan segera bebas karena sudah menjalani masa tahanan selam 1 bulan 27 hari. Meski demikian harus menunggu keputusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :   Keren! Jelang Ramadhan, Tidar Kabupaten Pasuruan Gelar Festival Al - Banjari

JPU Ananto Sudibyo menyatakan pihaknya akan menggunakan waktu seminggu untuk memikirkan upaya hukum lain termasuk banding.

Sementara penasehat hukum para terdakwa mengindikasikan menerima ketupusan tersebut. “Tapi kita akan kaji dulu keputusan hakim,” jelas Samsul Arifin, kuasa hukum terdakwa.

Sidang vonis tersebut dihadiri puluhan buruh yang juga teman para terdakwa. Meski ruang sidang penuh oleh massa buruh, sidang berlangsung tertib. (nrn/fyd)