Dihukum 3 Tahun, Terdakwa Penipuan Tiket Pesawat Terima Kasih ke Hakim

2108

Exif_JPEG_420Bangil (wartabromo) – Dwi Febri Lesmana (32) warga Jalan Dr. Soetomo 33 Kasri, Kecamatan Pandaan, terdakwa kasus penipuan penjualan tiket pesawat murah divonis pidana penjara selama tiga tahun oleh Pengadilan Negeri Bangil.

“Menyatakan terdakwa bersalah telah melanggar pasal 378 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP, untuk itu terdakwa dihukum pidana penjara selama tiga tahun,“ kata ketua majelis hakim I Gede Karang Anggayasa di hadapan terdakwa dan JPU saat membacakan amar putusan.

Mendengar vonis yang dijatuhkan kepadanya, terdakwa pasrah dan akan menjalani hukuman tersebut. “Saya menerima dan terima kasih,” kata terdakwa di hadapan persidangan, Kamis (29/10/2015).

Mendapati hal tersebut, pihak JPU pun juga menerima putusan tersebut. Vonis tersebut sama atau konform dengan tuntutan yang diajukan oleh Irfan selaku JPU dalam kasus ini, beberapa waktu lalu yakni pidana penjara selama tiga tahun.

Baca Juga :   Serangan Anjing Liar Meluas, Kali ini Dialami Domba Milik Warga Gending-Probolinggo

“Dengan diterimanya amar putusan tersebut baik oleh pihak terdakwa maupun JPU, perkara tersebut telah selesai dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujar I Gede Karang Anggayasa.

“Saya tidak akan melawan. Saya pasrah,” ujar terdakwa saat keluar dari ruang sidang.

Kasus ini bermula dari laporan korban penipuan tiket promo pesawat yakni Fiera Distrie, Chan Fuk San, dan Eri Maslukha yang tak lain adalah tetangga dan mantan teman sekolahnya dahulu. Modus penipuan yang dilakukan oleh terdakwa, yakni melakukan boardchast pada seluruh temannya penjualan tiket promo pesawat baik tujuan domestik maupun internasional dengan harga 50persen dari harga tiket normal.

Untuk meyakinkan para korbannya terdakwa membuat kantor tour and travel abal-abal dengan nama “Miraii Tour And Travel” dan menerangkan pada seluruh calon korbannya bahwa dirinya telah bekerjasama dengan salah satu maskapai. Dari aksinya tersebut terdakwa berhasil menyedot uang dari puluhan pemesan tiket sebesar Rp1,5 miliar. Korban terdakwa tak hanya dari Pasuruan melainkan dari sejumlah kota diantaranya Malang, Batu, Surabaya dan Medan.

Baca Juga :   Motif Batik Probolinggo Angkat Potensi Daerah

Informasi yang didapat setelah vonis PN Bangil mempunyai kekuatan hukum tetap, terdakwa akan dijemput oleh penyidik reskrim Polresta Malang atas kasus yang sama. “JIka proses penyidikan dan persidangan di Malang tuntas, terdakwa akan kembali diproses di Batu, Surabaya dan Medan karena korbannya di banyak tempat dan semuanya melapor. (nrn/fyd)

(Baca: Pengusaha Biro Perjalanan Didakwa Penipuan Senilai Rp 1,5 M)