MUI Probolinggo Minta Hotel Mawar Ditutup

1184

pelajar mesumPaiton (wartabromo)– Peristiwa digerebeknya lima pelajar dan dua pasangan mesum di Hotel Mawar Paiton pada Jumat (30/10/2015), mendapat reaksi keras dari Majelis Ulama Indonesai (MUI) Kabupaten Probolinggo. Pasalnya, kejadian yang melanggar syariat agama itu, bukan yang pertama kalinya terjadi di hotel tersebut.

Sekretaris MUI Kabupaten Probolinggo KH Syihabuddin Sholeh, meminta aparat terkait, seperti polisi dan Satpol PP setempat, untuk bersikap tegas. Pasalnya, peristiwa-peristiwa asusila yang berlangsung di hotel Mawar, bukan yang pertama kali. Bahkan menurutnya, kejadian seperti itu bukan hanya terjadi di satu hotel saja, melainkan mayoritas pada semua hotel yang ada di Kabupaten Probolinggo.

“Aparat harus bertindak tegas.Tutup saja kalau melanggar,” tegas KH Syihabuddin Sholeh, kepada wartabromo.com,Sabtu (31/10/2015).

Baca Juga :   Ongkos Haji Turun 8,2 Persen, Kemenag Pasuruan Tunggu Surat Resmi

Ia mengatakan, peristiwa yang melanggar syariat agama itu sebenarnya dapat dicegah apabila pemilik dan karyawan hotel menerapkan prosedur yang benar. Yakni dengan memeriksa kartu tanda penduduk (KTP) dan surat nikah, apabila ada pasangan yang hendak menggunakan jasa hotel itu.

“Kalau KTP-nya tidak sama dan tidak ada surat nikah, ya harus ditolak. Begitu juga dengan pelajar, apalagi masih menggunakan seragam,” katanya.

Seperti diketahui, pada Jumat (30/10/2015), lima pelajar kelas XI Sekolah Menengah Atas Negeri, yang terdiri dari 1 pelajar putri dan 4 pelajar putra, digrebek Satpol PP dan warga saat tengah asyik pesta miras. Didalam, kamar nomor 8 hotel Mawar, diketemukan 2 botol berisi minuman arak, dan sebuah alat kontrasepsi.Diduga ML, KM, IG, RD, dan IF, akan melakukan pesta sex seusai pesta miras.

Baca Juga :   PWI Pasuruan Serahkan 114 Kantong Darah untuk Korban Gempa NTB

Tak hanya itu, petugas dan warga juga mendapati 2 pasangan remaja mesum di kamar hotel yang lain. Mereka adalah HM(21) dan AF (21), warga Desa Alaskandang Kecamatan Besuk.Serta KH (22), warga Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan dan MA (26), warga Desa Alastengah,Kecamatan Paiton. (saw/yog)