Berdagang di Arteri Gempol, PKL Bayar Iuran Rp.2.000

737

gempol2Gempol (wartabromo)- Meski pasrah dengan penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP dan aparat gabungan namun keberadaan pedagang kaki lima di kawasan arteri Gempol menyatakan membayar restribusi sebesar Rp. 2.000 sebagai bagian keabsahan keberadaanya.

Bendahara paguyuban pedagang kaki lima Kecamatan Gempol, Misbah (48) mengakui bahwa ada penarikan retribusi bagi para pedagang di Arteri.

Menurut Misbah, dana tersebut masuk ke dana kas yang selanjutnya digunakan untuk keperluan paguyuban.

“Dana itu kita gunakan untuk menyumbang kegiatan-kegiatan desa, kadang juga untuk konsumsi rapat” terang Misbah.

Namun demikian, pungutan Rp. 2000 perhari tidak selalu dipenuhi oleh para pedagang, karena dari 37 pedagang yang ada, tidak semuanya membayar.

Baca Juga :   Polisi Ini Sampaikan Pesan Kamtibmas Via Pijat

“Gak semuanya bayar iuran mas, kita punya catatannya siapa-siapa yang bayar dan yang gak bayar” imbuh Misbah.

Sebelumnya paguyuban sudah melakukan pertemuan membahas penataan lokasi para pedagang di Arteri ini. Dari pertemuan tersebut menurut Misbah ada beberapa pedagang yang tidak sepakat dengan hasil pertemuan yakni mengosongkan arteri radius 100 meter dari tikungan

“Kita pernah bicarakan bersama, untuk mengosongkan tikungan dengan radius 100 meter, tapi ada yang keberatan lapaknya digeser” pungkas Misbah.

Seperti diwartakan sebelumnya, para pedagang kaki lima membongkar lapak dagangan mereka di sepanjang jalur arteri Gempol. Di saat yang sama, ratusan petugas Satpol PP dan aparat gabungan disiagakan untuk melakukan penertiban. (egy/yog)