Polisi Warning Perusahaan yang Tak Miliki Amdal Lalin

796

Bangil (wartabromo) – Satlantas Polres Pasuruan gerah dengan kenyataan bahwa terdapat 1.000 perusahaan di Kabupaten Pasuruan yang tidak miliki ijin amdal lalin. Polisi berjanji akan menindak tegas.

“Kami akan mengirimkan surat teguran kepada masing-masing perusahaan agar melengkapi dan mengurus surat ijin amdal lalin,” kata Kasatlantas Polres Pasuruan, AKP Hendro Gunawan, Selasa (17/11/2015).

Selain surat teguran, pihaknya juga akan mencari tahu penyebab perusahaan tidak memiliki amdal lalin. Hal itu dilakukan karena dimungkinkan perusahaan mengalami kesulitan mengurus ijin amdal lalin.

“Nanti kita juga akan cari tau kenapa perusahaan-perusahan yang tidak ada amdal lalinnya tidak mau mengurus,” tambah Hendro.

Bila tidak ada tanggapan dan respon positif dari pihak perusahaan, petugas akan menutup U Turn yang ada di depan perusahaan.

Baca Juga :   Koran Online 18 Mei : Razia Pebalap Liar, hingga Peningkatkan Siskamling Hindari Terorisme

Dalam undang-undang lalu lintas diatur bahwa jarak penggal satu dengan penggal lainya minimal 500 meter. “Undang-undang kan sudah mengatur, jadi ya harus kita tertibkan,” tandas Hendro.

Data dari Satlantas Polres Pasuruan, terdapat 1.000 lebih perusahaan yang ada di jalur nasional, provinsi dan jalur kabupaten belum mengantongi ijin amdal lalin.

Bahkan sejak tahun 2013-2015 tercatat hanya ada 65 perusahaan yang memiliki ijin tersebut. (egy/fyd)