Polisi Bekuk 5 Pengoplos Minyak Mentah, Ratusan Jirigen Disita

835

barang bukti yang diamankan 1Pasuruan (wartabromo) – Lima warga Desa Triwung, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan diamankan polisi diduga melakukan pengoplosan minyak mentah. Belasan drum dan puluhan jirigen minyak mentah yang didapat dari Cepu, juga disita dalam penggerbekan Kamis (7/1/2016) sore tersebut.

Lima pelaku yang diamankan menjalani pemeriksaan intensif. Kata Iwan, para pelaku ini bekerja sendiri-sendiri namun mendapatkan minyak mentah dari sumber yang sama.

“Ini mereka dapat dari Cepu. Mereka mengoplosnya dan menjualnya sebagai minyak tanah dengan harga sangat miring,” kata Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Iwan Heri Purwanto, Kamis malam.

Penggerebekan para pengoplos ini berdasarkan kecurigaan aparat dari informasi warga ada yang menjual minyak tanah di bawah harga pasaran. Jika di pasaran minyak tanah dijual dengan harga Rp 14 ribu/liter, mereka menjualnya dengan hanga Rp 11 ribu – Rp 12 ribu/liter.

Baca Juga :   KPU Gunakan Perahu Kirim Logistik Pilkada ke Pulau Gili

“Dioplos dengan apa masih menunggu hasil uji laboratorium,” jelas Iwan.

Para pengoplos yang belum dibeber identitasnya tersebut bisa dijerat pasal 52, 53, 54 UU/22/2001 tentang migas. “Ancamannya hukuman 6 tahun penjara, denda maksimal 30 miliar,” pungkas Iwan. (fyd/fyd)