Warga Candiwates Desak Bupati Cabut SK Pemberhentian Kades Sueb

755

pertemuan warga candiwates dan muspikaPrigen (wartabromo) – Warga Desa Candiwates, Kecamatan Prigen, bersikukuh menolak pemberhentian Kepala Desa Sueb oleh Bupati Pasuruan. Mereka mendesak agar Surat Keputusan (SK) Pemberhentian tersebut ditinjau ulang.

“Tadi kami melakukan pertemuan dengan warga dan perangkat Desa Candiwates. Saya sampaikan pada warga bahwa pemberhentian tersebut sudah menjadi keputusan Bapak Bupati. SK-nya 15 Januari 2016, namun baru pada Senin (1/2) kita sampaikan menunggu waktu yang tepat,” kata Camat Prigen, Mujiono, Selasa (2/2/2016).

Warga, kata Mujiono, menghendaki Kades Sueb tidak dicopot dari jabatannya dan mendesak bupati meninjau ulang SK pemberhentian yang diterbitkan pada 15 Januari 2016 tersebut . Alasannya, Sueb dinilai merupakan memimpin yang baik.

Baca Juga :   Keluhkan Jalan di Medsos, Evi Zainal : Wartawan Berani Gak Nulis?

“Saya bilang aspirasi warga akan saya sampaikan ke beliau (bupati). Kalau meninjau ulang atau mencabut SK itu sepenuhnya wewenang bupati,” terang Mujiono.

Seperti diberitakan ratusan warga Desa Candiwates memblokir Jalan raya Pandaan-Prigen, Senin (1/2) malam sebagai protes pemberhentian Sueb oleh Pemkab Pasuruan.

Sueb menjabat sejak 2013. Di tengah jalan ia tersandung kasus ijazah palsu. Pengadilan Negeri Bangil memvonis yang bersangkutan 3 bulan pidana penjara. Dalam perda tentang perberhentian kepala desa, kepala desa bisa diberhentikan jika divonis pengadilan minimal 5 tahun penjara. (fyd/fyd)