Babak Baru Korupsi Tanah Kas Desa Nogosari, Ketua BPD Tersangka

848

Suasana di balai desa nogosariBangil (wartabromo) – Kasus dugaan korupsi tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) Nogosari, Kecamatan Pandaan memasuki babak baru. Setelah Kades Nogosari Imam Sudarno meninggal dunia, polisi menetapkan Ketua BPD Ghufron, sebagai tersangka kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 1,2 miliar tersebut.

Imam Sudarno sebelumnya merupakan tersangka tunggal dalam kasus tersebut. Namun, polisi menghentikan proses penyidikan terhadap Imam karena yang bersangkutan meninggal dunia.

Meski demikian, polisi tetap melanjutkan kasus ini dan pada gelar perkara beberapa waktu lalu, polisi menetapkan tersangka baru. “Ketua BPD Ghufron ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Khoirul Hidayat, Kamis (11/2/2016).

Penetapan tersangka Ghufron ini berdasarkan gelar perkara 31 Januari lalu. (fyd/fyd)