Setahun Kabur ke Kediri, Pencuri Kabel Dicokok Saat Pulang

1347

Pandaan (wartabromo) – Ribut Witono (34), DPO kasus pencurian kabel akhirnya dicokok polisi setelah kabur selama setahun ke wilayah Pare Kabupaten Kediri. Pria asal Desa Sumberrejo Kecamatan Pandaan ini dibekuk di rumah kontrakannya di Dusun Kucur Desa Sumberrejo.

Ribut merupakan tersangka pencurian kabel milik pabrik teh PT CS2 Pola Sehat Desa Kemirisewu Kecamatan Pandaan. Ia diburu sejak setahun lalu.

“Dia diburu sejak 12 Februari 2015 lalu. Ia sempat kabur ke Pare sebelum dibekuk di rumah kontrakannya,” kata Kanitreskrim Polsek Pandaan Iptu Bambnag Tri, Kamis (28/7/2016).

Penangkapan Ribut atas pengembangan dari setelah patner in crime-nya yang terlebih dulu dibekuk, yakni Sugik. Dari aksi pencurian tersebut Ribut mengaku mendapatkan keuntungan Rp 400 ribu.

Baca Juga :   Atasi Kepadatan Arus, Polisi Lakukan Contra Flow di Dua Titik

“Sugik sudah menjalani hukuman. Sedangkan Ribut masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek (Pandaan),” pungkas Bambang Tri. (fyd/fyd)