Kasus Korupsi SMPN 11 Belum P21, Ini Kata Kajari Pasuruan

1084

Pasuruan (wartabromo) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan menahan tiga tersangka kasus korupsi proyek pembangunan dua kelas SMPN 11 Kota Pasuruan. Sampai hari ini, berkas kasus belum lengkap (P21).

“Kami ingin segera P21 dan segera disidang,” kata Kajari Pasuruan, Hasman, kepada sejumlah wartawan, Selasa (23/6/2016).

Tiga tersangka ditahan Kejari dalam kasus ini. Mereka yakni Isnardi,  Kepala Sekolah SMPN 11 Pasuruan; Sulton, konsultan pengawas proyek dan Junaidi, pemborong juga ditetapkan sebagai tersangka.

Hasman mengatakan, pihaknya tengah memanggil saksi ahli untuk melengkapi berkas. “Saksi ahli pengadaan barang dan jasa. Kami ini kasus ini segera P21,” imbuhnya.

Pihakya juga meminta para penyidik bekerja terus menerus agar kasus ini segera dilimpakan ke pengadilan.

Baca Juga :   Ibu Pelajar SMA Katolik Sempat Kabarkan Anaknya Bunuh Diri

Saat didesak potensi adanya tersangka lain, Hasman menjawab singkat, “Belum,” pungkasnya.

Pada akhir Maret lalu atap dua kelas SMP 11 Pasuruan, Kelurahan Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan ambruk. Atap dua bangunan kelas tersebut baru seselai dibangun pada Desember 2014 dengan anggaran Rp 227 juta. Uang Rp 227 juta dianggarkan untuk bangunan dinding, jendela kaca, pintu serta atap.(fyd/fyd)